Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Tak Larang Thrifting, Asal Pakaian Bekas yang Diperjualbelikan Produk Lokal

- 21 Maret 2023, 17:57 WIB
Kemendag kembali musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo Jawa Timur.*
Kemendag kembali musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Sidoarjo Jawa Timur.* /Dok Humas Kemendag

KORAN PR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin 20 Maret 2023.

Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Baca Juga: Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah, Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Tak Akan Optimal Perangi Thrifting

Turut hadir dalam pemusnahan pakaian bekas yaitu Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp 10 miliar pada Jumat 17 Maret lalu dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

Baca Juga: Soal Larangan Thrifting, Pedagang Pakaian Bekas Pasar Cimol Gedebage Bandung Minta Solusi

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Kata Ibas, Pemerintah Jangan Hanya Larang Thrifting Pakaian Impor Tapi Juga Harus Bantu Industri Pakaian Lokal

Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Tak larang thrifting

Namun, Zulhas memastikan, pemerintah tidak melarang praktik thrifting selama barang bekas yang diperjualbelikan adalah produk industri dalam negeri.

“Ini tidak hanya bekas, masuknya (diimpor ke Indonesia juga) ilegal. Biar masyarakat juga pengamat tahu, kalau saya tanya ‘boleh nggak barang ilegal masuk ke sini’? Kan nggak boleh, maka dari itu harus dimusnahkan,” ucapnya usai pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta agar pedagang pakaian bekas tidak khawatir atau panik, selama pakaian bekas yang diperdagangkan adalah pakaian bekas produksi dalam negeri. Begitupun dengan barang bekas pun bisa diimpor, asal sesuai dengan aturan atau masuk secara legal.

Baca Juga: Dukung Industri Dalam Negeri, Penghitungan Nilai TKDN IK Dipermudah

“Kalau diperbolehkan (barang bekas impor) bisa-bisa rusak negara kita. Tentu kalo ilegal begini nggak bayar pajak, bekas, murah meriah, itu merusak UMKM dan industri dalam negeri kita. Dagang bekas boleh nggak? Boleh, asal tidak impor,” tambahnya.

Zulhas pun berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.

Mengandung jamur

Sementara itu, Moga mengungkapkan, pakaian bekas impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

"Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.

Baca Juga: Kemnaker Terus Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Moga.***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x