Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

- 17 Maret 2023, 16:20 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Pekanbaru Riau, Jumat (17/3/2023).*
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Pekanbaru Riau, Jumat (17/3/2023).* /Dok Kemendag

KORAN PR - Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat 17 Maret di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

"(Pemusnahan) Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan. Kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp 10 miliar," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas dilakukan secara berkelanjutan. Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini, lanjut Mendag, juga merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri beberapa hari yang lalu. Kala itu, Presiden mengecam maraknya impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," tuturnya.

Mendag menegskan, kementriannya secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

Alasannya, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Apalagi, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x