Waspadai 'Goreng Saham', Kejahatan Pasar Modal yang Berpotensi Rugikan Masyarakat

- 6 Maret 2023, 19:30 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim /BPKN RI

KORAN PR - KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kualitasnya berkurang. Hal itu menyebabkan beberapa saham baru ambles ke level terendah, padahal baru tercatat di papan perdagangan.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga Januari 2023, ada 833 perusahaan yang melantai di bursa saham dalam negeri. Dengan aktifitas tersebut, Rizal pun menilai ada indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat atau istilah "white collar crime" dan "corporate crime" itu ada. Keduanya adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92," katanya.

Menurut Rizal, pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa
efek. Bila benar adanya indikasi tersebut, hal itu dinilai bisa menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization oleh yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan.

Hal ini, tuturnya, tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal. Istilah 'menggoreng' saham yang saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan. Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal ‘saham gorengan’, membuat istilah ini makin populer.

"Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid," imbuhnya.

Untuk itu, Rizal meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham 'digoreng' bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain BPKN sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi.**

Editor: Wina Setyawatie

Sumber: Siaran Pers BPKN RI


Tags

Terkait

Terkini