Ketua IPW Mendapat Sorotan, Kepolisian Diminta Jangan Ragu

- 5 Maret 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi hukum pidana.
Ilustrasi hukum pidana. /Pixabay/Inactive_account_ID_249/

KORAN PR - Pakar Hukum Pidana Prof. Dr Supardji, Ahmad, SH. MH., ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Prof. Supardji ikut menyoroti bahwa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHP, demikianpun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.

"Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak "koar-koar" dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan", demikian ujar Supardji.

Prof. Supardji menambahkan, tentu kepolisian, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.

"Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang," katanya.

Sementara itu, Ketua PMHI, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Asban Sibagariang SH, MH, menyayangkan langkah ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan kepada Helmut Hermawan.

"Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalo tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara". Bahkan dalam beberapa press rilis IPW terkesan Teguh Santoso memuat pernyataan atau ujaran kebencian," kata Asban.

Asban mempertanyakan kenapa Teguh Santoso tidak langsung saja meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut, itu kan lebih kongkrit dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut? Kenapa harus berpura-pura berlindung dengan topeng lembaga publik sambil membela kepentingan orang perorang.

"Kan gampang saja, minta kuasa pada Helmut, lalu bela kepentingan hukum kliennya sesuai prosedur hukum, ini kok malah muter-muter gak karuan, kita juga harus mempertanyakan klaim kepentingan publik yang selama ini menjadi klaim moral standing saudara Tegus Santoso, ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independent," katanya.

Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yg memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian, maka sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi IPW tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

x