KPK: Uang Haram Walau Sedikit, Tetaplah Sebuah Dosa

- 29 Maret 2023, 21:20 WIB
Bentuk-bentuk korupsi.
Bentuk-bentuk korupsi. /KPKpedia
 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang haram walau sedikit jumlahnya tetaplah sebuah dosa dan penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerima uang haram. 
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa-apa menerima uang haram jika jumlahnya sedikit.

"Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa, ya," kata Johanis di Jakarta, Selasa (28/3/2023), seperti dilansir Antara. 
 
Johanis juga menyayangkan terlontarnya pernyataan tersebut dari seorang penyelenggara negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam sikap antirasuah.
Ia juga mengatakan bahwa pernyataan itu berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi di Tanah Air.
 
 "Jadi, sedikit atau banyak, itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat karena mereka ini panutan sehingga tidak layak," ujarnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menganalogikan uang haram tersebut dengan hal yang membatalkan ibadah puasa. 

"Jadi, hukumnya 'kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal," ujar Asep.

Seperti diketahui, banyak sekali oknum masyarakat yang kerap merasa tak bersalah melakukan sejumlah tindakan KKN.
 
Sebagai contoh, memberikan uang kepada polisi supaya tidak ditilang, menitip anak untuk masuk ke sekolah favorit, menitip anak untuk masuk ke perguruan tinggi, menerima uang suap terkait pekerjaan, memberi uang suap agar jabatan naik, dan sebagainya. Praktik-praktik mewajarkan kejahatan seperti ini membuat pemberantasan korupsi di negara ini menjadi sulit. (HS)***

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x