Terdakwa Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Cepu Istri Siri

- 1 Maret 2023, 19:14 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita alias Linda Cepu (sering menjadi informan Polri untuk kasus narkoba-red) selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Linda Pujiastuti alias Anita alias Linda Cepu (sering menjadi informan Polri untuk kasus narkoba-red) selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. /Antara
 

JAKARTA, (PR).- Linda Pujiastuti alias Anita alias Linda Cepu (sering menjadi informan Polri untuk kasus narkoba-red) selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya ini istri sirinya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), seperti dilansir Antara.

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.



Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda. Meskipun Teddy mengakui bahwa dia telah mengenal Linda sejak tahun 2005, saat dirinya sering spa dan pijat di Hotel Classic Pecenongan. 


Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.

"Tetap yang mulia," kata Teddy.

Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta.

Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
 


Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Skenario Teddy
Sementara itu, terdakwa kasus peredaran sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara membacakan surat berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Surat ini diterima Doddy dari Teddy saat sudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.

"Izin saya membacakan lagi yang Mulia biar lebih jelas," kata Doddy dalam persidangan tersebut.

"Untuk Doddy atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi," kata Doddy saat membaca surat tersebut.

"Contreng dua, BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Doddy strip satu, jawab tidak tahu garis miring kayu gaharu milik Arif, strip kedua Arif mantan pengedar," katanya.

"Contreng yang ketiga Doddy harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy, berikutnya buang badan ke Arif," kata Doddy.

"Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita (Lina Pujiastuti-red), tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Doddy kembali saat membaca isi surat.

"Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir barang dari Arief (tidak ada saksi)," kata Doddy membacanya kalimat terakhir dalam surat.

Doddy enggan mengikuti semua perintah tersebut dan lebih memilih proses penegakan hukum. 

Jaksa sempat bertanya kepada Teddy terkait surat tersebut. Teddy mengaku bahwa surat tersebut merupakan tulisan tangannya.

Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Doddy.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.


Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Huminca)***
 
 
 

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x