Kasus Sabu Terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Kombes Doddy Hanya Terima Apes

- 27 Februari 2023, 19:11 WIB
Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa. /Antara
JAKARTA, (PR).- Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyong  (apes-red) saja saya pak," kata Doddy kala menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023), seperti dilansir Antara.

Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy untuk membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta untuk dijual.

Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi. Saat menerima perintah tersebut, Doddy mengaku tidak ingin menjalankan hal tersebut.

Namun, karena Doddy takut dengan sosok Teddy selaku jenderal bintang dua dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.

"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.

Setelah Doddy berhasil membawa sabu tersebut lewat jalur darat, sabu itu langsung diberikan kepada Linda yang ada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Hingga ditangkap pun, Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun dari Teddy Minahasa.



Disurati

Di pihak lain, terdakwa Doddy Prawiranegara juga mengaku mendapat surat dari Teddy Minahasa. Isi surat tersebut berisi ajakan untuk bergabung usai ditangkap Polda Metro Jaya.

Doddy tidak menjelaskan secara rinci terkait ajakan bergabung yang ada di dalam surat tersebut.

"Ini (surat) terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif) dan bandar adalah Anita," kata Doddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Anita merupakan terdakwa yang membantu menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta. Sedangkan Samsul Ma'arif merupakan terdakwa yang membantu membawa sabu Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke Jakarta.

Doddy memohon kepada hakim ketua, Jon Sarman Saragih untuk membacakan surat tersebut di akhir persidangan.

"Saudara terdakwa ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya ditangkap di Polda Metro, izinkan saya membacakan surat kecil tulis tangan saudara terdakwa (Teddy)," kata Doddy.

Hakim ketua, Jon Sarman Saragih menyarankan surat tersebut dibacakan saat Doddy bertindak sebagai terdakwa dalam kasus lain.

Saat ini, hakim hanya mengharapkan Doddy menjelaskan proses pengantaran sabu milik Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke DKI Jakarta.

"Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara di yang lain," kata hakim.

Ditukar tawas
 
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Huminca)***
 
 

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x