Soal Penerbitan Perppu, Pemerintah Abaikan Putusan MK

- 27 Februari 2023, 17:00 WIB
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.*
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.* /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

KORAN PR - DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Padahal, perppu yang sifatnya kegentingan yang memaksa harus segera disahkan. Lantas, bagaimana nasib UU Cipta Kerja, mengingat batas waktu perbaikan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah hampir memasuki batas waktu dua tahun?

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyebutkan, sepertinya ada kekeliruan dari DPR dalam memperlakukan Perppu Cipta Kerja. DPR menyatakan akan membahas Perppu Cipta Kerja dalam agenda persidangan berikutnya.

”Ini Perppu Ciptaker sudah menjadi UU. Namun, DPR rupanya malah memperlakukannya ibarat rancangan undang-undang (RUU). Ini salah kaprah,” ujarnya, Minggu 26 Februari 2023.

Indra menyebutkan, pembahasan yang dimaksud oleh DPR adalah menjadwalkan pembahasan rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja seperti memasukkan RUU dalam Prolegnas. Padahal, mekanisme untuk perppu, kata Indra, tidak serumit itu.

”Seharusnya, saat ini, DPR menilai, apakah dasar pemerintah menerbitkan perppu benar karena ada kegentingan yang memaksa? Kalau tidak sesuai, ya tinggal tolak saja. Tidak perlu membahas isinya. Ini soal conditio since qua non,” ujarnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Satu Frasa, Beda Tafsir

Indra menyimpulkan bahwa DPR memiliki dua poin saat mengagendakan ulang pengesahan perppu. Pertama, DPR belum paham soal pengesahan perppu. Kedua, DPR memiliki agenda lain sehingga mengulur waktu pengesahan.

Lebih lanjut, Indra menerangkan bahwa perppu itu memang spesial karena ada syarat yang harus mendasarinya, yakni hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kegentingan itu kaitannya dengan kondisi, sedangkan memaksa kaitannya dengan waktu.

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x