Perppu Cipta Kerja: Satu Frasa, Beda Tafsir

- 27 Februari 2023, 15:17 WIB
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.*
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.* /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

KORAN PR - PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang diterbitkan menjelang Tahun Baru 2023, hingga saat ini belum ajek benar alias masih oleng. Perppu yang didasarkan atas ”kegentingan yang memaksa” ternyata belum mendapat persetujuan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga masa sidang pertama 2023 berakhir pada 16 Februari 2023 lalu.

Sejumlah pihak menilai, karena DPR tidak mengesahkan hingga masa sidang pertama berakhir, Perppu Cipta Kerja itu dengan sendirinya gugur dan harus dicabut. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, hal itu menandakan bahwa payung hukum perppu tersebut tidak terlalu mempunyai urgensi. “Kalau tidak atau belum disetujui, sifat gentingnya semakin tidak ada,” ujarnya.

Menurut dosen Universitas Tarumanegara Jakarta ini, Perppu Cipta Kerja sudah dianggap ditolak karena persetujuan perppu harus dilakukan pada masa sidang pertama dimulai.
Dia menyebut, Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan menyebutkan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Sementara itu, Pasal 52 Ayat (2) berbunyi, “Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.”

Refly mengatakan, Perppu Cipta Kerja tidak bisa lagi dibahas DPR pada masa sidang seusai reses, pertengahan Maret 2023 mendatang. "Seharusnya (pembahasan) segera setelah masa sidang dibuka. Ini kan perppu tidak boleh digantung,” ujarnya.

Dia menyebut, dengan tidak disahkannya dalam masa sidang pertama DPR tahun 2023, justru menunjukkan bahwa perppu ini tidak ada unsur kemendesakan di balik penerbitannya. Dengan tidak disahkannya pada masa sidang pertama DPR itu, perppu gugur dengan sendirinya.

Dasarnya adalah Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa perppu harus mendapat persetujuan dalam persidangan yang berikut. Pasal 22 Ayat (3) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, perppu harus dicabut. Sementara itu, kondisi yang terjadi, perppu baru mendapat persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan di sidang paripurna.

Tidak terikat

Diketahui, sejak awal, Perppu Cipta Kerja dipertanyakan banyak kalangan. Presiden Jokowi sempat enggan mengeluarkan perppu itu dan ingin melakukan revisi UU Cipta Kerja. Namun, dua tahun berselang, Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor dalam dan luar negeri.

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini

x