5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas Anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113;
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang:
8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021;
9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktubi peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.***