Demo di Istana Negara, Badan Permusyawaratan Desa Minta Berubah Nama Jadi 'DPR' Desa

- 16 Februari 2023, 14:14 WIB
Demo di Jakarta untuk BPD menjadi DPR Desa pada Kamis 16 Februari 2023
Demo di Jakarta untuk BPD menjadi DPR Desa pada Kamis 16 Februari 2023 /Istimewa/

JAKARTA,- Demo di Istana Negara, Badan Permusyawaratan Desa Minta Berubah Nama Jadi 'DPR' Desa. Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jabar menggelar demo di Istana Negara Jakarta dan Gedung DPR serta MPR RI pada Kamis 16 Februari 2023.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar BPD dapat diubah namanya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa atau DPRDes. Perubahan nama dapat dilakukan melalui revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"BPD tidak punya hak budget terus hak istimewa yang dulu melekat pernah ada, nah sekarang hilang. Nah, ini yang kami mengajukan revisi UU Nomor 6 dikembalikan menjadi DPRDesa," kata Koordinator Lapangan Aksi dari BPD Kabupaten Tasikmalaya, Hilmansyah Husnaeni, ketika dikonfirmasi.

Dengan berubah nama menjadi DPRDesa, menurut Hilmansyah, hak istimewa anggota dalam menjalankan fungsi legislatif di desa bakal dikembalikan. Adapun hak istimewa yang dimaksud meliputi persoalan budgeting anggaran desa hingga insentif para anggota BPD yang belakangan ini disebut masih timpang.

"Insentif yang seluruh Indonesia hari ini itu beragam dari mulai 150 ribu sampai 3,6 juta. Yang paling besar ini kan Kabupaten Bekasi. Yang kecil, di Lampung ada 150 ribu bahkan 250 ribu, insentifnya. Ini akan mengakibatkan ketimpangan kinerja juga, pelayanan dan aspirasi juga gak maksimal," ucap dia.

Selain menuntut perubahan nama, terdapat sejumlah tuntutan lainnya yang disampaikan oleh massa dalam aksi tersebut, antara lain:

1. Mendorong Prolegnas tentang revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa;

2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes);

3. Pasal 23 penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa;

4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel;

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x