Cegah Reklame Roboh, Tertibkan Reklame Tak Berizin Di Bandung

- 30 Maret 2023, 00:12 WIB
PETUGAS menertibkan reklame di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa, 28 Maret 2023, malam. Pemerintah Kota Bandung, melalui Satpol PP, melakukan penertiban itu guna menegakkan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 dan antisipasi kejadian lalu terulang.*
PETUGAS menertibkan reklame di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa, 28 Maret 2023, malam. Pemerintah Kota Bandung, melalui Satpol PP, melakukan penertiban itu guna menegakkan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 dan antisipasi kejadian lalu terulang.* /Satira Yudatama/SATIRA YUDATAMA/KONTRIBUTOR "PR"

 

KORAN PR - Dua reklame di kawasan Terminal Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, ditertibkan pada Rabu, 29 Maret 2023, dini hari. Penertiban itu berlandaskan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, juga bentuk upaya pence­gahan papan reklame roboh.­

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Yayan Ruyandi memaparkan, se­mula reklame di sepanjang ruas Jalan Ir H Djuanda be­rjumlah tidak kurang dari 23. Sebanyak 6 di antaranya sudah tidak ada.

”Jumlahnya 17. Sebanyak 3 di antaranya tak memiliki izin. Kami menertibkan 2 rek­lame. Sebelumnya, kami sudah menertibkan 1 rek­la­me tak berizin lainnya. Alhasil, reklame tak berizin di Jalan Ir H Djuanda sudah di­tertibkan semua,” tutur Ya­yan, Rabu, 29 Maret 2023. 

Yayan menambahkan, sebanyak 14 reklame yang ada di Jalan Ir H Djuanda saat ini berstatus habis masa izin. Pihaknya masih menunggu pro­ses perpanjangan izin dari pengusaha reklame.

Tak terawat

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menambahkan, dua reklame di Jalan Ir H Djuanda itu, berukuran 4 x 6 meter, dan 8 x 4 meter. Pihaknya melihat, konstruksi papan reklame ber­kondisi tak terawat.

 

Berdasarkan pemantauan di lokasi penertiban, sejumlah petugas memotong kons­truksi papan reklame mulai Selasa, 28 Maret 2023 malam. Sejumlah petugas lain meng­atur arus lalu lintas di sekitar lokasi penertiban.

Setelah Ir H Djuanda, Satriadi mengungkapkan, ka­wasan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Braga menjadi target penertiban berikutnya. Tim pengawasan dan pe­ngen­dalian (wasdal) reklame bakal mendata reklame-rek­lame yang akan ditertibkan.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x