KORAN PR - Dua reklame di kawasan Terminal Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, ditertibkan pada Rabu, 29 Maret 2023, dini hari. Penertiban itu berlandaskan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, juga bentuk upaya pencegahan papan reklame roboh.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Yayan Ruyandi memaparkan, semula reklame di sepanjang ruas Jalan Ir H Djuanda berjumlah tidak kurang dari 23. Sebanyak 6 di antaranya sudah tidak ada.
”Jumlahnya 17. Sebanyak 3 di antaranya tak memiliki izin. Kami menertibkan 2 reklame. Sebelumnya, kami sudah menertibkan 1 reklame tak berizin lainnya. Alhasil, reklame tak berizin di Jalan Ir H Djuanda sudah ditertibkan semua,” tutur Yayan, Rabu, 29 Maret 2023.
Yayan menambahkan, sebanyak 14 reklame yang ada di Jalan Ir H Djuanda saat ini berstatus habis masa izin. Pihaknya masih menunggu proses perpanjangan izin dari pengusaha reklame.
Tak terawat
Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menambahkan, dua reklame di Jalan Ir H Djuanda itu, berukuran 4 x 6 meter, dan 8 x 4 meter. Pihaknya melihat, konstruksi papan reklame berkondisi tak terawat.
Berdasarkan pemantauan di lokasi penertiban, sejumlah petugas memotong konstruksi papan reklame mulai Selasa, 28 Maret 2023 malam. Sejumlah petugas lain mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi penertiban.
Setelah Ir H Djuanda, Satriadi mengungkapkan, kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Braga menjadi target penertiban berikutnya. Tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) reklame bakal mendata reklame-reklame yang akan ditertibkan.