Penertiban reklame, ucap Satriadi, berpotensi menimbulkan dampak berupa kemacetan di lokasi setempat. Kendati demikian, pihaknya memastikan, penertiban reklame tak berizin terus menjadi bagian komitmen. ”Dua kali (penertiban) dalam satu bulan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kota Bandung bakal menyisir reklame tak berizin. Penyisiran memprioritaskan titik reklame tak berizin yang rentan roboh. Hal itu termasuk upaya Pemerintah Kota Bandung mencegah kejadian di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu, 25 Maret 2023, terulang di kemudian hari.
Merujuk catatan Satpol PP Kota Bandung, sebanyak 20 titik reklame tak berizin ditertibkan sepanjang 1-14 Maret 2023. Sementara ada tahun 2022, sebanyak 144 titik reklame tak berizin ditertibkan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku, mengambil hikmah atas kejadian reklame roboh di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu, 25 Maret 2023. Pihaknya menjadikan hal itu sebagai momentum penertiban reklame ilegal. Bersamaan dengan hal itu, Yana mengingatkan kepada pengusaha agar menaati regulasi yang berlaku.***