Jego Ditangkap Karena Tanam Ganja di Halaman Rumah

- 28 Maret 2023, 23:24 WIB
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan ganja yang ditanam di halaman rumah, di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.*
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan ganja yang ditanam di halaman rumah, di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.* /HENDRO SUSILO HUSODO/"PR"

Ketiga tersangka terakhir itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2. Para tersangka mendapat an­cam­an hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x