Jego Ditangkap Karena Tanam Ganja di Halaman Rumah

- 28 Maret 2023, 23:24 WIB
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan ganja yang ditanam di halaman rumah, di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.*
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan ganja yang ditanam di halaman rumah, di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.* /HENDRO SUSILO HUSODO/"PR"

KORAN PR - Seorang warga berinisial UR alias Jegoh (50) nekat me­nanam ganja di halaman rumahnya, di Kampung Cihe­rang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Pria yang sudah pernah dibui itu pun kembali ditangkap oleh polisi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo me­ngatakan, Jegoh merupakan residivis kasus serupa, yakni kepemilikan narkotika. Tersangka pun kembali di­ringkus polisi, yang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

”Kami mendapatkan informasi ada suatu rumah yang ditanami tanaman ganja. Ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan penanaman oleh tersangka selama delapan bulan terakhir ini,” kata Kusworo, di Banjaran, Selasa, 28 Maret 2023. 

Selama delapan bulan itu, terang dia, tersangka sudah dua kali memanen ganja, yang hasilnya buat konsumsi pribadi. Tersangka mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian ditanam di seputaran rumahnya yang cukup luas, bahkan terdapat gedung buat pernikahan.

”Di mana lokasi (penanaman ganja) ini adalah lokasi yang seharusnya dilakukan persewaan atau tempat resepsi pernikahan. Karena jarang digunakan, maka yang ber­sangkutan menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh,” jelas Kusworo.

Kedua pohon ganja dengan ketinggian antara 1-2 meter itu ditanam di dua lokasi berbeda, yakni di dekat kolam ikan dan di belakang gedung pernikahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kusworo menambahkan, Satresnarkoba Polresta Bandung juga mengungkap tiga kasus narkotika lainnya dalam waktu empat hari terakhir ini. Pada tiga kasus itu, tiga tersangka berinisial MH, MR, dan DS turut diamankan atas kepemilikan ganja.

”Yang ketiga tersangka lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja sebanyak 1 kilogram yang dibungkus dalam pakaian. Kemudian dua tersangka lainnya keda­patan memiliki 17 paket ganja kering, dengan per paketnya itu 10 gram, ditotalkan sekitar 250 gram yang dimiliki oleh kedua tersangka,” paparnya.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x