Warga Mengeluhkan Kelab Malam yang Diduga Beroperasi di Luar Ketentuan

- 23 Maret 2023, 17:24 WIB
KEPALA Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada (kedua kanan) berdiri di depan pintu kelab malam yang berada di Jalan Karangsari, Rabu, 21 Desember 2022 malam. Sejumlah warga Jalan Karasangsari mengeluhkan kelab malam itu.
KEPALA Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada (kedua kanan) berdiri di depan pintu kelab malam yang berada di Jalan Karangsari, Rabu, 21 Desember 2022 malam. Sejumlah warga Jalan Karasangsari mengeluhkan kelab malam itu. /Satira Yudatama/Pikiran Rakyat

Menanggapi perihal keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dari Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung perlu melakukan pengecekan ke lapangan. Bersamaan dengan upaya itu, jajaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mesti sekalian menyampaikan edukasi kepada para pelaku usaha hiburan malam guna memenuhi aturan berlaku.

"Memang surat edaran berlaku semenjak Selasa, 21 Maret 2023, mengingat Hari Raya Nyepi jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Dalam menegakkan aturan, pemkot perlu lebih dulu mengedepankan edukasi. Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha," ujar Tedy.

Tedy mengimbau kepada seluruh pihak -termasuk pelaku usaha tempat hiburan- agar mematuhi aturan yang di antaranya bertujuan menjaga kondusivitas. "Tak melakukan hal yang menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusivitas," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x