Warga Mengeluhkan Kelab Malam yang Diduga Beroperasi di Luar Ketentuan

- 23 Maret 2023, 17:24 WIB
KEPALA Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada (kedua kanan) berdiri di depan pintu kelab malam yang berada di Jalan Karangsari, Rabu, 21 Desember 2022 malam. Sejumlah warga Jalan Karasangsari mengeluhkan kelab malam itu.
KEPALA Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada (kedua kanan) berdiri di depan pintu kelab malam yang berada di Jalan Karangsari, Rabu, 21 Desember 2022 malam. Sejumlah warga Jalan Karasangsari mengeluhkan kelab malam itu. /Satira Yudatama/Pikiran Rakyat

KORAN PR - Sejumlah warga Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi mengeluhkan tempat hiburan atau kelab malam di wilayah setempat yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam.

 

Penerima kuasa dari salah seorang warga Jalan Karangsari, Francis Ebby menyebutkan, tempat hiburan malam itu beroperasi sampai dini hari.

Menurut dia, warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam itu semenjak bertahun-taun lalu. "Keluhannya, agar manajemen Helen's Bar memerhatikan volume suara subwoofer yang terlalu nyaring. Kondisi itu terjadi tiap malam, sampai dini hari," tutur dia, Rabu, 22 Maret 2023.

Lantaran terus terjadi bertahun-tahun, Francis menyampaikan, warga heran tak kunjung ada penindakan pada tempat hiburan malam tersebut. Hal itu termasuk saat berlaku pembatasan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami patut menduga, manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan aturan-aturan, seperti saat pembatasan aktivitas, ambang batas kebisingan, dan terkini Surat Edaran Pemkot Bandung bernomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan," ujar dia.

Surat edaran Pemkot Bandung perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan mengacu pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Surat edaran itu berbunyi, bahwa khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Penutupan aktivitas-aktivitas dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 18.00 WIB. Aktivitas-aktivitas itu diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023, pukul 18.00 WIB. Bagi pelanggar ketentuan itu, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x