Kemenag Cimahi Gelar Kampanye Halal di Masjid Agung Cimahi dan Yayasan Darul Falah

- 18 Maret 2023, 08:59 WIB

KORAN PR - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi akan berpartisipasi dalam kegiatan Kampanye Halal yang digelar secara serentak se-Indonesia pada Sabtu, 18 Maret 2023. Lewat kampanye tersebut, diharapkan produk makanan-minuman yang dikonsumsi masyarakat muslim Kota Cimahi dapat dipastikan kehalalannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat, Jumat, 17 Maret 2023. "Kampanye Mandatory Halal InsyaAllah akan serentak dilakukan secara nasional pada 18 Maret 2023. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat Kota Cimahi," ujarnya.

Pelaksanaan Kampanye Halal di Kota Cimahi akan digelar di Masjid Agung Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud dan Yayasan Darul Falah, Jalan Gunung Rahayu, Kelurahan Pasirkaliki, Kota Cimahi.

Kampanye halal akan dimeriahkan dengan kehadiran tenant makanan-minuman milik pelaku usaha di Kota Cimahi. "Juga akan tersedia layanan pendaftaran sertifikat halal di lokasi. Kemarin sudah ada sekitar 30 pelaku usaha yang berminat. Nantinya akan kita bimbing untuk mendaftar lewat aplikasi SiHalal," jelasnya.

Pihaknya juga akan membagikan brosur sertifikat halal kepada tenant makanan-minuman maupun kepada warga umum yang hadir.

 

Pusat industri halal

Budi mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenag menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia tahun 2024. "Karena itu, semua produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2024 wajib memiliki sertifikat halal," katanya.

Hal itu yang mendasari dilaksanakan Kampanye Mandatory Halal serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023. "Kegiatan Kampanye Halal digelar di seribu titik secara nasional. Kegiatan tersebut berfungsi menyatukan pemikiran sehati, juga sebagai upaya mencapai target nasional tersebut," jelasnya.

Kegiatan Kampanye Mandatory Halal akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Semua produk dan jasa, terdiri dari makanan dan minuman, kuliner, Rumah Potong Hewan (RPH)/Rumah Potong Unggas (RPU)/jasa penyembelihan hewan, warung makan, restoran, foodcourt mal, e-commer's, dan sebagainya, ditargetkan memiliki sertifikat halal.

"Karena itu, semua produk dan jasa terdiri dari makanan dan minuman, kuliner, warung makan, kantin madrasah, dan kantin sekolah ditargetkan memiliki sertifikat halal. Untuk itu Pendamping PPH Kota Cimahi l, yang dipelopori oleh Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi turut mengampanyekan mandatory sertifikasi halal 2024," tuturnya.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x