”Ke depan, bentuk STNK akan berbentuk baru dengan mengandalkan sistem elektronik. Namun hal ini masih dikembangkan oleh Polri,” ucapnya.
Dalam kegiatan itu pula, Sigit meluncurkan layanan e-Avis, semacam e-book, yang isinya berupa panduan bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Kita launching panduan untuk orang yang akan ujian SIM, baik itu SIM A atau SIM C, atau SIM yang lain. Kita berikan modul pelatihan di dalamnya sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya,” ujarnya.
Melalui e-book tersebut, dia berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, e-book tersebut juga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan yang setiap tahun angkanya terus meningkat.
ETLE
Sigit juga menyinggung soal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut dia, ETLE kini sudah mulai diterapkan hampir di semua wilayah di Indonesia. Penegakan hukum yang memanfaatkan layanan elektronik itu diharapkan dapat membuat masyarakat makin patuh berlalu lintas.
”Kita tentunya berharap, dengan penegakan hukum yang kita lakukan, keselamatan pengguna jalan juga akan semakin baik dan jumlah lakalantas akan semakin berkurang, dan yang paling penting kepatuhan,” pungkasnya.***