Menurut dia, Covid-19 turut menimbulkan dampak pada kelangsungan beberapa pusat perbelanjaan maupun tempat makan. Pusat perbelanjaan maupun tempat makan itu berhenti beroperasi. Alhasil, potensi retribusi di kawasan tersebut juga hilang.
Perihal belum optimalnya penggunaan TPE, Yogi menyebutkan, banyak pengendara yang masih malas membayar di mesin parkir, dan memilih menitipkan ke juru parkir. Akan tetapi, juru parkir resmi tetap menyetorkan pembayaran parkir yang masih konvensional dari pengendara. Kendala lainnya, TPE yang ada di Kota Bandung itu buatan Swedia. Ketika terjadi kerusakan, sulit untuk memperbaikinya. Pasalnya, suku cadang TPE itu tidak tersedia di Indonesia.
Sementara itu, pengadaan 445 mesin parkir terjadi pada Desember 2016, dengan nilai Rp 55 miliar. Semula, TPE beroperasi dengan peladen (server) yang berada di luar negeri. Kini, Pemkot Bandung tak lagi menggunakan peladen tersebut.***