Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jabar Dimulai 15 Maret 2023

- 8 Maret 2023, 22:09 WIB

KORAN PR - Proses seleksi calon ang­gota Badan Pengawas Pemi­lihan Umum (Bawaslu) Pro­vinsi Jawa Barat periode 2023-2028 akan di­mulai 15 Maret 2023. Menjelang penjaringan, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun mela­ku­kan sosialisasi kepada stakeholder di Jawa Ba­rat.

 

”Kami sedang melakukan sosialisai kepada seluruh kom­ponen masyarakat Jawa Barat. Dengan sosialisasi ini, diharapkan informasi terkait seleksi calon anggota Ba­was­lu Jabar ini bisa diketahui oleh masyarakat Jawa Ba­rat,” ujar Ketua Timsel Ba­waslu Jabar, Rafih Sri Wulandari, melalui siaran pers, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurutnya, Timsel membuka seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat un­­tuk menjadi anggota Ba­waslu Jabar. Pasalnya, Ba­was­lu memiliki peranan pen­ting untuk menyukseskan pesta demokrasi. ”(Tahun) 2024 merupakan tahun politik dengan dua agenda besar yakni pilpres dan pileg serta pilkada se­rentak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki kompetensi dan kre­dibilitas untuk mengikuti proses seleksi ini. ”Proses pe­ngumuman pendaftaran akan dimulai 15 Maret 2023,” terangnya.

Persyaratan

Sekretaris Timsel Bawaslu Jabar, Utang Rosidin menjelaskan persyaratan yang ditentukan di antaranya, warga negara Indonesia, berusia pa­­ling ren­dah 35 tahun saat men­daftar. Setia kepada Pan­ca­sila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indo­nesia Tahun 1945, Negara Ke­satuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Mempunyai integritas, berkepri­badi­an kuat, jujur, dan adil. ”Selain itu, memiliki ke­mam­pu­an dan keahlian yang ber­ka­it­an dengan penyelengga­ra­an pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” katanya.

Syarat lainnya, menurut Utang, berpendikan paling rendah S-1, berdomisili di Jabar, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari ke­anggotaan partai politik se­kurang-kurangnya lima ta­hun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Persyaratan lainnya, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.

Selain persyaratan tersebut, Utang menyebutkan, masyarakat yang akan mengikuti seleksi harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Selain itu,  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lalu katanya, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x