KORAN PR - Proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028 akan dimulai 15 Maret 2023. Menjelang penjaringan, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun melakukan sosialisasi kepada stakeholder di Jawa Barat.
”Kami sedang melakukan sosialisai kepada seluruh komponen masyarakat Jawa Barat. Dengan sosialisasi ini, diharapkan informasi terkait seleksi calon anggota Bawaslu Jabar ini bisa diketahui oleh masyarakat Jawa Barat,” ujar Ketua Timsel Bawaslu Jabar, Rafih Sri Wulandari, melalui siaran pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Menurutnya, Timsel membuka seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi anggota Bawaslu Jabar. Pasalnya, Bawaslu memiliki peranan penting untuk menyukseskan pesta demokrasi. ”(Tahun) 2024 merupakan tahun politik dengan dua agenda besar yakni pilpres dan pileg serta pilkada serentak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk mengikuti proses seleksi ini. ”Proses pengumuman pendaftaran akan dimulai 15 Maret 2023,” terangnya.
Persyaratan
Sekretaris Timsel Bawaslu Jabar, Utang Rosidin menjelaskan persyaratan yang ditentukan di antaranya, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 35 tahun saat mendaftar. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. ”Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” katanya.
Syarat lainnya, menurut Utang, berpendikan paling rendah S-1, berdomisili di Jabar, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Persyaratan lainnya, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.
Selain persyaratan tersebut, Utang menyebutkan, masyarakat yang akan mengikuti seleksi harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lalu katanya, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.