Pihaknya meminta pemilik kendaraan yang digembok dan diderek agar mendatangi Kantor Dishub Kota Cimahi. "Silakan proses kendaraannya di Kantor Dishub Kota Cimahi dengan membawa surat-surat kendaraan," jelasnya.
Effendi menyatakan, operasi tersebut bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. "Perlu diketahui oleh masyarakat, mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama," tegasnya.
Diharapkan, masyarakat bisa lebih tertib dalam hal perparkiran. "Parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," tuturnya.***