Melanggar Parkir, 12 Mobil Digembok dan 1 Mobil Diderek

- 8 Maret 2023, 17:09 WIB
SEBANYAK 12 unit kendaraan roda empat di gembok dan 1 unit mobil diderek oleh petugas gabungan Pemkot Cimahi-Polres Cimahi-TNI, pada Operasi Penegakan Hukum (Gakum) Parkir di sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu, 8 Maret 2023.
SEBANYAK 12 unit kendaraan roda empat di gembok dan 1 unit mobil diderek oleh petugas gabungan Pemkot Cimahi-Polres Cimahi-TNI, pada Operasi Penegakan Hukum (Gakum) Parkir di sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu, 8 Maret 2023. /RIRIN NUR FEBRIANI/

Pihaknya meminta pemilik kendaraan yang digembok dan diderek agar mendatangi Kantor Dishub Kota Cimahi. "Silakan proses kendaraannya di Kantor Dishub Kota Cimahi dengan membawa surat-surat kendaraan," jelasnya.

Effendi menyatakan, operasi tersebut bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. "Perlu diketahui oleh masyarakat, mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama," tegasnya.

Diharapkan, masyarakat bisa lebih tertib dalam hal perparkiran. "Parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini