Melanggar Parkir, 12 Mobil Digembok dan 1 Mobil Diderek

- 8 Maret 2023, 17:09 WIB
SEBANYAK 12 unit kendaraan roda empat di gembok dan 1 unit mobil diderek oleh petugas gabungan Pemkot Cimahi-Polres Cimahi-TNI, pada Operasi Penegakan Hukum (Gakum) Parkir di sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu, 8 Maret 2023.
SEBANYAK 12 unit kendaraan roda empat di gembok dan 1 unit mobil diderek oleh petugas gabungan Pemkot Cimahi-Polres Cimahi-TNI, pada Operasi Penegakan Hukum (Gakum) Parkir di sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu, 8 Maret 2023. /RIRIN NUR FEBRIANI/

KORAN PR - Pelanggaran parkir kendaraan di Kota Cimahi masih terus terjadi. Dibutuhkan peningkatan pemahaman masyarakat dalam menaati aturan perparkiran agar tidak melanggar aturan dan memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi.

 

Seperti hasil Operasi Penegakan Hukum (Gakum) Parkir di sejumlah titik di Kota Cimahi. Sebanyak 12 unit kendaraan roda empat digembok dan 1 unit mobil diderek oleh petugas gabungan Pemkot Cimahi-Polres Cimahi-TNI, Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam gakum parkir ini, tim gabungan menyisir Jalan Gedong Empat, Jalan Stasiun, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Dustira. Penggembokan dan derek dilakukan karena belasan kendaraan roda empat tersebut terparkir di marka larangan parkir.

Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir. Kegiatan tersebut sekaligus upaya petugas menyosialisasikan aturan parkir  dan mengimbau para pengendara untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

"Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi.

Dalam gakum tersebut, kata Effendi, pihaknya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan dengan sanksi dilakukan penggembokan dan derek.

"Mobil yang tidak ada pengemudinya ditunggu 15 menit, karena tidak muncul terus jadi kita gembok. Ada 12 mobil lain yang kita gembok, dan 1 mobil kita derek karena parkir lama berhari-hari," ungkapnya.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang dapat ditemui di lapangan, pihaknya memberi peringatan dan diminta segera memindahkan parkir di lokasi yang diperbolehkan.

Pihaknya meminta pemilik kendaraan yang digembok dan diderek agar mendatangi Kantor Dishub Kota Cimahi. "Silakan proses kendaraannya di Kantor Dishub Kota Cimahi dengan membawa surat-surat kendaraan," jelasnya.

Effendi menyatakan, operasi tersebut bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. "Perlu diketahui oleh masyarakat, mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama," tegasnya.

Diharapkan, masyarakat bisa lebih tertib dalam hal perparkiran. "Parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," tuturnya.***

 

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini