22 Pelaku Curanmor Ditangkap, 50 Unit Motor Berhasil Diamankan

- 7 Maret 2023, 21:49 WIB
POLRES Cimahi berhasil mengamankan 22 orang pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3) pada gelaran Operasi Jaran Lodaya 2023 .*
POLRES Cimahi berhasil mengamankan 22 orang pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3) pada gelaran Operasi Jaran Lodaya 2023 .* /RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"

Atas perbuatan para pela­ku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara; Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hu­kuman 7 tahun penjara; Pa­sal 480 KUHP tentang Pe­nadahan/Pertolongan Ja­hat, ancaman hukuman 4 ta­hun penjara.

Gratis

Atas capaian tersebut, Al­di mengklaim Polres Cimahi berhasil menekan aksi curanmor di wilayah hukum Pol­res Cimahi sebanyak 53%. Meski demikian, ma­syarakat diimbau untuk te­tap waspada dan me­ning­­kat­kan pengamanan saat me­markir kendaraannya, minimal dengan kunci gan­da.

Pihak­nya akan melakukan pendataan terhadap ken­daraan yang berhasil disita. Bagi ma­­syarakat yang me­rasa me­ngalami pencurian se­pe­da motor dapat melihat ken­daraan yang disita di Ma­­­polres Cimahi. Pengambilan sepeda motor hasil curian tersebut, tidak di­­kenakan biaya alias gratis.

”Tinggal perlihatkan bukti dokumen kepemilikan yang asli dan sah. Untuk itu, kami juga akan minta kebijakan kepada jaksa untuk mempermudah masyarakat ba­rangkali sangat mem­butuhkan kendaraan yang sempat dicuri untuk dipinjamkan. Jika dibutuhkan sebagai alat bukti dalam persidangan bisa diserahkan dulu, dan nanti dikembalikan lagi ke pemiliknya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini