Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara; Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan/Pertolongan Jahat, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Gratis
Atas capaian tersebut, Aldi mengklaim Polres Cimahi berhasil menekan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Cimahi sebanyak 53%. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan saat memarkir kendaraannya, minimal dengan kunci ganda.
Pihaknya akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang berhasil disita. Bagi masyarakat yang merasa mengalami pencurian sepeda motor dapat melihat kendaraan yang disita di Mapolres Cimahi. Pengambilan sepeda motor hasil curian tersebut, tidak dikenakan biaya alias gratis.
”Tinggal perlihatkan bukti dokumen kepemilikan yang asli dan sah. Untuk itu, kami juga akan minta kebijakan kepada jaksa untuk mempermudah masyarakat barangkali sangat membutuhkan kendaraan yang sempat dicuri untuk dipinjamkan. Jika dibutuhkan sebagai alat bukti dalam persidangan bisa diserahkan dulu, dan nanti dikembalikan lagi ke pemiliknya,” tandasnya.***