Karena itu, pengelolaan zakat bisa lebih ditingkatkan dan dapat dipergunakan sebagai sumber dana potensial yang berasal dari masyarakat sendiri, dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
"Pengelolaan zakat ini akan optimal apabila dapat dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pengelola zakat. Saya mengajak kepada masyarakat dan khususnya kepada yang mampu dan wajib untuk membayar zakat, untuk menyalurkan zakatnya kepada melalui Baznas Kota Cimahi atau badan pengelola zakat lainnya. Mari kita tumbuhkan kepedulian sosial kita untuk membantu sesama masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.***
***