Melanggar Perda, Belasan PKL dan Pelanggar Perzinan Jalani Sidang Tipiring

- 20 Februari 2023, 18:13 WIB
PARA pedagang kaki lima (PKL) dan pelanggar perizinan mejalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Kelurahan Cibabat, Ja­lan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin, 20 Februari 2023.
PARA pedagang kaki lima (PKL) dan pelanggar perizinan mejalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Kelurahan Cibabat, Ja­lan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin, 20 Februari 2023. /RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"

KORAN PR - Sebanyak 15 orang  pedagang kaki lima (PKL) dan 5 orang pelanggar perizinan ha­rus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Senin, 20 Februari 2023. Pasalnya, kegiatan mereka me­lang­gar Peraturan Daerah Ko­ta Cimahi.

Sidang tipiring digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Ja­lan Sirnarasa, Kota Cimahi. Dalam sidang tersebut, ha­kim memberikan vonis kepada pelanggar berupa denda sebesar Rp150.000 kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi No­mor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Berbeda dengan PKL lain, Sukirman (60), asal Kelurahan Cigugur Tengah mendapat vonis lebih ringan berupa denda Rp25.000. Vonis ri­ngan diberikan kepada penjual bakso tahu itu lantaran yang bersangkutan menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi. Sebetulnya, hakim mena­warkan terhadap para PKL bernyanyi. Namun, hanya Su­kirman yang berani tampil di hadapan hakim.

”Iya diminta nyanyi, ter­nya­ta hukumannya jadi ri­ngan, cukup bayar denda Rp25.000. Tapi uang segitu buat saya lumayan juga,” ujarnya.

Menurut Sukirman, dia me­rasa sedang apes usai terjaring razia yang diadakan personel Satpol PP Kota Ci­mahi di Jalan Mahar Marta­negara, Kota Cimahi. Dia ke­dapatan berjualan di trotoar jalan yang dilarang untuk dijadikan lokasi berjualan.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, total ada 20 pelanggar yang ikut sidang tipiring karena melanggar perda.

”Lebih banyak pelanggar K3, ada 15 pedagang, dan me­langgar izin ada 5. Ke­gi­at­an ini merupakan rangkaian penegakan perda dan perwal. Kita proses dan dibawa ke sini, ke meja pengadilan, untuk menjalani tipiring,” ujar­nya.

Dirinya mengungkapkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150.000. Kecuali sa­tu pedagang yang berani tampil bernyanyi di hadapan hakim yang diberikan vonis ringan, denda Rp25.000.
Sementara lima orang yang melanggar izin divonis den­da dari Rp3 juta hingga Rp15 juta. ”Kalau yang peri­zinan, 2 pelanggar kena denda Rp3 juta, 2 pelanggar kena denda Rp5 juta, dan 1 pe­langgar kena denda tertinggi yaitu Rp15 juta terkait de­ngan pembangunan menara telekomunikasi yang belum dilengkapi dengan perizinan bangunan dan gedung (PBG) atau dulu dikenal IMB,” sebut Ranto.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x