KORAN PR - Sebanyak 15 orang pedagang kaki lima (PKL) dan 5 orang pelanggar perizinan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Senin, 20 Februari 2023. Pasalnya, kegiatan mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Cimahi.
Sidang tipiring digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan vonis kepada pelanggar berupa denda sebesar Rp150.000 kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Berbeda dengan PKL lain, Sukirman (60), asal Kelurahan Cigugur Tengah mendapat vonis lebih ringan berupa denda Rp25.000. Vonis ringan diberikan kepada penjual bakso tahu itu lantaran yang bersangkutan menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi. Sebetulnya, hakim menawarkan terhadap para PKL bernyanyi. Namun, hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim.
”Iya diminta nyanyi, ternyata hukumannya jadi ringan, cukup bayar denda Rp25.000. Tapi uang segitu buat saya lumayan juga,” ujarnya.
Menurut Sukirman, dia merasa sedang apes usai terjaring razia yang diadakan personel Satpol PP Kota Cimahi di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi. Dia kedapatan berjualan di trotoar jalan yang dilarang untuk dijadikan lokasi berjualan.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, total ada 20 pelanggar yang ikut sidang tipiring karena melanggar perda.
”Lebih banyak pelanggar K3, ada 15 pedagang, dan melanggar izin ada 5. Kegiatan ini merupakan rangkaian penegakan perda dan perwal. Kita proses dan dibawa ke sini, ke meja pengadilan, untuk menjalani tipiring,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150.000. Kecuali satu pedagang yang berani tampil bernyanyi di hadapan hakim yang diberikan vonis ringan, denda Rp25.000.
Sementara lima orang yang melanggar izin divonis denda dari Rp3 juta hingga Rp15 juta. ”Kalau yang perizinan, 2 pelanggar kena denda Rp3 juta, 2 pelanggar kena denda Rp5 juta, dan 1 pelanggar kena denda tertinggi yaitu Rp15 juta terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi yang belum dilengkapi dengan perizinan bangunan dan gedung (PBG) atau dulu dikenal IMB,” sebut Ranto.