Sesali Perbuatan Aniaya Warga Cibeureum Hingga Tewas, Anggota Genk Motor Ini Minta Kelompoknya Dibubarkan

16 Februari 2023, 17:17 WIB
PARA pelaku pembunuhan diperlihatkan di Mapolres Cimahi pada Kamis 16/2/2023 /Ririn Nur Febriani/

CIMAHI.- Lima orang anggota Genk motor Pelajar Moonraker tertunduk lesu saat ditampilkan pada ekspos kasus penganiayaan warga Cibeureum berujung korban meninggal dunia di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis 16 Februari 2023.

Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan menghimbau generasi muda tak terlibat kelompok berandalan bermotor.

Kejadian penganiayaan berujung korban Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas berlangsung di mulut Gang Arsad RT 1 RW 19 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 4.00 WIB. Kelima pelaku yakni MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17) ditangkap di berbagai lokasi pelarian. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni AAS (17) masih diburu polisi.

Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki tersangka MFPU. Dia berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Di hadapan petugas, tersangka berinisial MFPU mengatakan, dan tidak ada instruksi kepada anak buahnya dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja dan menyerang sebuah hotel di Jalan Raya Cimindi tersebut.

"Gara-gara mabuk setelah minum miras, emang enggak instruksi dan tujuan jadi ketemu di jalan aja sama korban," ujarnya.

Pria yang mengaku Wakil Ketua geng motor Pelajar Moonraker juga pernah melakukan aksi penganiayaan kepada warga. Polisi mendapat data tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk kasus serupa.

Dibawah pengamanan polisi, tersangka MFPU terlihat tak lagi beringas. Kakinya pincang karena ditembak akibat berupaya melarikan diri saat penangkapan di kontrakannya di daerah Cirebon pada 13 Februari 2023.

Dia menyatakan menyesali perbuatannya. Juga meminta agar geng motornya dibubarkan.

"Anggotanya ada 100 orang lebih. Saya merasa bersalah atas aksi brutal ini, cukup saya dan rekan-rekan ini yang merasakan ditangkap polisi. Anggota yang lain enggak usah ikut-ikutan, ini terakhir kali semoga jadi pelajaran buat saya dan teman-teman lebih baik ke depan," ungkapnya.

Untuk para remaja lain, dia meminta untuk tidak bergabung dalam geng motor. "Untuk geng motor pelajar lebih baik untuk ditiadakan atau dibubarkan saja," tuturnya.

Kepada para tersangka, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan sudah cukup para pemuda melakukan aksi brutal menganiaya hingga warga tak berdosa menjadi korban. Para pelaku menyerang korban yang ditemukan secara acak di jalanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusukan hingga babak belur dikeroyok menggunakan berbagai alat.

"Sudah cukup para pemuda kelompok berandalan bermotor menganiaya warga, korban sampai meninggal dunia. Jangan lagi ada korban lainnya, anggota genk motor jangan lakukan aksi anarkis lagi," katanya.

Atas perbuatannya melakukan aksi penganiayaan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Mochammad Iqbal Maulud

Tags

Terkini

Terpopuler