UPI Peringkat Ketiga Terbanyak Jumlah Mahasiswa Jalur SNBP, Simak Tata Cara Registrasi Ulangnya

- 29 Maret 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi SNBP 2023.*
Ilustrasi SNBP 2023.* /Antara/Adeng Bustomi

KORAN PR - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerima 3.374 mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Jumlah tersebut menjadikan UPI berada di peringkat ketiga dengan jumlah mahasiswa terbanyak yang diterima dari jalur SNBP.

Kepala Humas UPI Deni Darmawan mengatakan, dari jumlah pelamar, UPI menempati posisi keempat terbanyak, yakni 24.142 siswa pada jalur SNBP. UPI pun meraih peringkat keempat dalam jumlah peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), sebanyak 10.37 peserta.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan.

Baca Juga: 1.498 Mahasiswa Diterima di Unpad dari Jalur SNBP, 3 Prodi Ini Masuk 20 Prodi Terketat

Program Studi Ilmu Komunikasi meraih peringkat ketiga secara nasional dari 20 prodi tertinggi secara nasional dengan tingkat keketatan 1,06 persen. Program Studi Manajemen meraih peringkat kelima secara nasional dengan tingkat keketatan 1,24%. Program Studi Pendidikan Tata Boga meraih peringkat 14 secara nasional dengan keketatan 1,43 persen.

Kepada peserta yang dinyatakan lulus SNBP 2023, wajib melihat syarat, ketentuan dan jadwal registrasi daftar ulang yang dapat dilihat di website/laman : https://pmb.upi.edu/. Bagi Peserta KIP Kuliah harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNBP Tahun 2023 tidak dapat mendaftar jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2023.

Dikatakan Deni, bagi semua calon mahasiswa baru yang lulus SNBP wajib melengkapi biodata dan mengunggah hasil scan Surat Pernyataan (format pdf) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui/disetujui Orang Tua/ Wali Calon Mahasiswa secara daring (online) pada laman https://pmb.upi.edu pada 29 Maret - 5 April 2023.

Baca Juga: Kuota SNBP Unpad Hanya 20 Persen, Siapkan Pilihan Prodi yang Tepat

Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. "Calon Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri," kata Deni melalui siaran pers, Rabu 29 Maret 2023.

Seluruh Calon Mahasiswa Baru (selain pemilik KIP-K, wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2023/2024.

Informasi tentang Besaran Biaya Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal, UKT), Pilihan Bank, dan Virtual Account (VA) untuk setiap calon mahasiswa akan disampaikan pada laman https://student.upi.edu/maru/ dengan memasukan Nomor Seleksi masing-masing pada 18 April 2023.

Baca Juga: Sekolah Pascasarjana UPI Sosialisasikan Metode Pembelajaran RADEC

VA yang didapatkan calon mahasiswa berlaku sampai batas waktu 1 x 24 Jam. Jika sampai batas waktu tersebut, biaya pendidikan yang tercantum pada VA belum dibayarkan, calon peserta diharuskan membuat kembali VA yang baru.

Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai 19 April sampai 29 Mei 2023 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://student.upi.edu/maru/.

Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Uang yang telah disetorkan tidak dapat diambil kembali.

Baca Juga: 18 Dosen Pakistan Belajar Kewirausahaan di UPI

Calon Mahasiswa Baru yang lulus SNBP dan memiliki Kartu Pendaftaran KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI.

"Calon Mahasiswa Pelamar KIP-K yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, akan menjadi mahasiswa reguler dan diwajibkan membayar dan menyelesaikan biaya pendidikannya. Semua data yang diisikan pada saat pendaftaran dan pelengkapan biodata akan dijadikan dasar bagi penetapan penerima KIP-K," ucap Deni.

Verifikasi awal data calon mahasiswa akan dilakukan secara daring oleh petugas Direktorat Pendidikan pada 30-31 Mei 2023 melalui Hasil Pengisian Biodata, Unggahan Surat Pernyataan dan Laporan Pembayaran Biaya Pendidikan yang diterima dari Direktorat Keuangan UPI.

Baca Juga: SLOMPN UPI Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Antarunit se-Jabar ITN Open VI 2023

Calon mahasiswa diwajibkan melakukan lapor diri, yakni hadir secara luring di Gedung Direktorat Pendidikan UPI, Jalan Dr. Setiabufi 229 Bandung pada 2-3 Agustus 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 dengan membawa berkas satu lembar hasil cetak berwarna Kartu Peserta SNBP 2023, satu lembar salinan/ fotokopi KTP/ SIM/ Resi Pembuatan KTP bagi yang berusia 17 tahun, satu lembar salinan/ fotokopi Kartu Keluarga bagi yang belum berusia 17 tahun, satu lembar salinan/fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah, satu berkas salinan/ fotokopi rapor semester 1 hingga 5 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan satu lembar salinan/ fotokopi bukti setor pembayaran biaya pendidikan bagi calon nahasiswa bukan pemilik/ penerima KIP-K.

Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring mulai 3 hingga 19 Agustus 2023. Sebelum melakukan Pengisian IRS, mahasiswa diwajibkan mengisi form data riwayat kesehatan pada laman https://student.upi.edu. Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman https://student.upi.edu/akun/. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Siaran Pers


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x