Lapor Perundungan atau Bullying Lewat Sistem STOPPER

- 27 Februari 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi stop perundungan atau bullying.
Ilustrasi stop perundungan atau bullying. /Pexels/RODNAE Productions

Selain itu, SMA BPI 1 juga kerap menyelenggarakan seminar yang mendorong siswa untuk berani berbicara kepada wali kelas atau guru bimbingan konseling apabila mendapat perundungan. Apabila tidak berani berbicara kepada guru, maka siswa dianjurkan berbicara kepada orangtua.

Pihak sekolah akan mengonfirmasi laporan perundungan dari orangtua melalui bukti. Kemudian, pihak sekolah akan menengahi kasus perundungan itu.

SMA BPI 1 juga sudah memiliki regulasi terkait perundungan. Sanksi terberat bagi siswa yang melakukan perundungan akan diberi skors. Siswa bersangkutan akan tetap diberi kesempatan belajar di sekolah, tetapi berada di ruangan terpisah dari teman-temannya.

Meski demikian, pihak sekolah menganalisa perundungan dari penyebabnya. Dikatakan Kiki, ada siswa yang melakukan perundungan karena merupakan anak berkebutuhan khusus. Untuk kasus seperti itu, pihak sekolah akan berkomunikasi dengan orangtua agar orangtua membawa anaknya berkonsultasi ke psikolog.


Pendidikan karakter

Pengamat Kebijakan Pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menilai, pendidikan karakter penting untuk mencegah perundungan atau bullying. Guru menanamkan pentingnya sikap toleransi dan saling membantu saat mengajar di semua mata pelajaran.

"Siswa-siswa yang punya jiwa sosial baik, akrab, tidak akan membully," ujar Cecep.

Penanaman pendidikan karakter juga perlu dilakukan pada kegiatan ekstrakulikuler. Guru menanamkan pentingnya kerja sama dan gotong royong saat kegiatan ekstrakulikuler sehingga tumbuh rasa empati pada diri siswa. Siswa yang memiliki jiwa empati akan terjauh dari keinginan merundung temannya.

Ekosistem sekolah juga perlu dibentuk sedemikian rupa sehingga bisa mencegah perundungan. Misalnya, dengan memasang kamera pemantau di sekolah. Pihak sekolah juga perlu memberikan peringatan yang mendidik, misalnya memasang slogan antiperundungan.

Terakhir, Cecep menyarankan pihak sekolah untuk membuat regulasi terkait perundungan. Regulasi juga perlu dibuat di tingkat pemerintah sehingga ada payung hukum yang jelas terkait perundungan. ***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini