Kesiapsiagaan Sekolah di Bandung Soal Bencana Kurang

- 16 Februari 2023, 10:07 WIB
Petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Bekasi (kedua kiri) memberikan Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana gempa bumi kepada murid TK Marsudirini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Pelatihan yang digelar oleh BPBD Kota Bekasi kepada Guru serta murid sekolah tersebut sebagai edukasi mengenai mitigasi bencana gempa bumi dan  penanganan bencana di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Bekasi (kedua kiri) memberikan Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana gempa bumi kepada murid TK Marsudirini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Pelatihan yang digelar oleh BPBD Kota Bekasi kepada Guru serta murid sekolah tersebut sebagai edukasi mengenai mitigasi bencana gempa bumi dan penanganan bencana di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

 

BANDUNG, (PR).-
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga terkait gencar memberikan sosialisasi dan pelatihan bagi warga sekolah terkait kesiapsiagaan bencana.

P2G mengapresiasi Kemendikbudristek yang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Bahkan, Kemendikbudristek sebenarnya bersama BNPB sudah membuat Sekretariat Bersama SPAB.

“Tapi kami merasakan di lapangan, para guru, kepala sekolah, orang tua, siswa, bahkan pengawas belum mengetahui Permendikbud dan Seknas SPAB. Padahal keberadaan regulasi dan lembaga ini akan membantu warga sekolah memberi wawasan kesiapsiagaan bencana. Mengingat ratusan ribu sekolah madrasah tersebar di wilayah Indonesia yang rawan bencana alam seperti gempa dan banjir,” kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim, Rabu 15 Februari 2023.

Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2019 sebenarnya sudah sangat lengkap menjelaskan tanggung jawab sekolah, pemda, dan pemerintah pusat saat sebelum dan pascabencana. Namun, sekolah dan madrasah justru tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai Permendikbudristek. Sekolah dan madrasah di Indonesia rata-rata belum punya Tim Siaga bencana di satuan pendidikan.

Bahkan, sekolah dan madrasah tidak membuat laporan tahunan penyelenggaraan program SPAB di masing-masing Satuan Pendidikan, termasuk di pusat kota seperti Jabodetabek. Padahal wajib menurut aturan untuk memitigasi dan mengurangi dampak korban bencana alam bagi warga sekolah.

Berbeda-beda

Di Kota Bandung, tingkat kesiapan pihak sekolah menghadapi bencana berbeda-beda. Kepala SMPN 2 Bandung Erni Kustiani mengatakan, belum mendapat sosialisasi yang masif tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Oleh karena itu, dia pun belum menyediakan anggaran khusus untuk kebencanaan.

SMPN 2 Bandung juga belum memiliki Satgas Bencana serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menghadapi bencana. Erni berharap, Dinas Pendidikan membantu sekolah membuat SOP menghadapi bencana sehingga semua sekolah memiliki panduan SOP yang sejalan.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x