Priangan dalam Lintasan Zaman (3): Status Wilayah Tak Henti Berubah

- 16 Februari 2023, 17:47 WIB
GEROBAK kerbau di Cipadalarang, sebelah barat Bandung. Kemungkinan, foto diambil pada abad ke-19.*
GEROBAK kerbau di Cipadalarang, sebelah barat Bandung. Kemungkinan, foto diambil pada abad ke-19.* /KITLV

Sementara kelompok ketiga dihuni oleh Cianjur, Kampungbaru (Buitenzorg), Tangerang, Karawang, Ciasem, dan Pagaden. Semua wilayah itu menjadi bagian dari daerah Dataran Tinggi dan Dataran Rendah Jakarta (Jacatrasche Boven- en Benedenlanden).

Reorganisasi wilayah

MERUJUK informasi yang terdapat di dalam Plakaatboek XII, XV, dan XVI, Kabupaten Pagaden dihapuskan pada 1798, diikuti oleh Karawang pada tahun 1809, serta Limbangan dan Sukapura pada 1811. Akan tetapi, pada tahun 1811 pula, Karawang dikembalikan lagi menjadi kabupaten; tetapi itu tak terjadi pada Limbangan dan Sukapura.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 1813, Thomas Stamford Raffles memutuskan untuk mereorganisasi kabupaten. Hasilnya, Keresidenan Buitenzorg memiliki lima kabupaten, yakni Cianjur, Bandung, Sumedang, Limbangan, dan Sukapura.

Sementara itu, menurut van Rees (1880), Karawang merupakan bagian yang terpisah dari keresidenan, jabatan bupati dihilangkan, karena hampir seluruh lahan dijual kepada pihak partikelir. Pada saat hampir bersamaan, Kabupaten Parakanmuncang dihapuskan dan lahannya diagih-agih ke sejumlah kabupaten tetangga sekaligus menyelesaikan persoalan perbatasan antardaerah.

Baca Juga: Priangan Dalam Lintasan Zaman (1): Sunda yang Sempat Hilang

Pada masa Hindia-Belanda, dibentuklah Keresidenan Priangan. Berdasarkan Staatsblad Nomor 75 Tahun 1818, keresidenan ini terdiri atas lima kabupaten yang dulu dibentuk Raffles. Setelah itu, melalui Staatsblad Nomor 22 Tahun 1821, Kabupaten Sukapura dihapuskan dan wilayahnya diagih ke Cianjur, Sumedang, dan Limbangan.

Namun, melalui resolutie Nomor 1 18 Oktober 1831, sebagian wilayah Sukapura dikembalikan dan membentuk satu kabupaten. Dengan demikian, menurut de Klein (1930), ketika sistem Priangan (Het Preanger-stelsel) diterapkan, Priangan memiliki lima kabupaten, yaitu Bandung, Cianjur, Sumedang, Limbangan, dan Sukapura.

Selanjutnya, kita bicarakan Galuh. Merujuk Plakaatboek XVI, pada masa pemerintahan Daendels, Galuh dimasukkan sebagai bagian dari Yogyakarta. Akan tetapi, van Rees (1880) menduga, kebijakan itu tak pernah terlaksana. Pasalnya, Raffles --penerus Daendels-- memperlakukan Galuh sebagai daerah yang dapat dikelola secara langsung (rechtstreeksch gebied) sehingga tidak perlu membayar sewa. Lagi pun, kontrak dengan Sultan Yogyakarta sama sekali tidak menyinggung soal pengembalian uang dari pengelolaan wilayah tersebut.

Pada tahun 1813, Galuh dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Cirebon. Status Galuh baru berubah pada tahun 1915 (seiring dengan reklasifikasi wilayah Priangan) dan bersalin nama menjadi Ciamis.

Dua tahun sebelumnya, Pemerintah Hindia-Belanda mengubah nama Sukapura (menjadi Tasikmalaya) dan Limbangan (menjadi Garut). Arkian, pada tahun 1921, wilayah Kabupaten Cianjur yang begitu luas dibagi menjadi dua bagian, yakni Kabupaten Cianjur dan Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini