Priangan dalam Lintasan Zaman (2): Daerah Taklukan dan Daerah Sumbangan untuk VOC

- 15 Februari 2023, 21:30 WIB
Lukisan berjudul
Lukisan berjudul /KITLV

KORAN PR - Tak lama setelah merebut Jakarta, pada tahun 1619, Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoen Coen, secara sepihak, memutuskan bahwa batas wilayah kekuasaan Kompeni berada di antara Sungai Cisadane dan Citarum. Akan tetapi, pengakuan secara resmi baru didapat pada tahun 1677. Penguasa Mataram, Sultan Amangkurat II menandatangani traktat yang telah dirintis oleh sang ayah, Sultan Tegalwangi (Amangkurat I) pada tahun 1652.

Sebagaimana dicatat oleh JKJ de Jonge dalam karyanya De Opkomst van het Nederlandsch Gezag in Oost-Indie Jilid VII (1873), diputuskan bahwa batas wilayah Kompeni adalah Sungai Ontongh-Jawa (Tjidani; Cisadane) di barat dan Carwangh (Karawang; Citarum). Informasi ini juga dicatat oleh Otto van Rees dalam karyanya, Overzigt van de Geschiedenis der Preanger-Regentschappen (1880).

Selanjutnya, Amangkurat II menegaskan batas-batas tersebut secara tertulis disertai tambahan wilayah kepada VOC sebagai “pernyataan rasa bersalah” (schuldige danckbaerheit). Wilayah itu berada di antara Sungai Citarum dan Cipamanukan.

Dengan demikian, melalui traktat tertanggal 19-20 Oktober 1677 itu, wilayah kekuasaan VOC bertambah luas. Wilayah itu meliputi Kampungbaru (Bogor; Buitenzorg), Cianjur, Jampang, Ciblagong (Cibalagung), Cikalong, Karawang, Wanayasa, Adiarsa, Ciasem, Pamanukan, Pagaden, Bandung, Timbanganten, Batulayang, dan Parakanmuncang. Bahkan, menurut van Rees, bisa jadi, wilayah kekuasaan VOC juga mencakup Sumedang, Limbangan, dan Sukapura.

Baca Juga: Priangan Dalam Lintasan Zaman (1): Sunda yang Sempat Hilang

Soal Sumedang, terjadi perbedaan pendapat di antara para sarjana. J. Hageman, dalam beberapa edisi Tijdschrift voor Indische Taal- , Land-, en Volkenkunde, menyatakan bahwa Sumedang tidak diberikan secara resmi kepada VOC pada tahun 1677, tetapi pada tahun 1705. Sementara van Rees menduga, wilayah yang diserahkan pada tahun 1705 itu adalah Limbangan, Sukapura, dan Galuh yang baru saja menyandang status kabupaten (regentschappen) bentukan Pakubuwana I (Pangeran Puger).

Terlepas dari perdebatan itu, menurut Jacob Wouter de Kleine, dalam karyanya Het Preangerstelsel (1677-1871) en Zijn Nawerking (1931), memang terjadi penyerahan wilayah dari Mataram kepada VOC pada tahun 1677 dan 1705 tersebut. Alhasil, maskapai dagang berhasil menguasai wilayah yang --pada dekade 1930 (ketika de Klein menulis karyanya)-- meliputi Afdeeling Barat, Tengah, dan Timur Priangan, Buitenzorg, Karawang, bagian barat Indramayu, dan bekas Kabupaten Tangerang di sebelah barat Batavia.

Momentum penyerahan wilayah pada 1677 itu juga dicatat dalam sebuah babad dari Cirebon, sebagaimana dicatat oleh KF Holle dalam karyanya yang berjudul “Bijdragen tot de Geschiedenis der Preanger-Regentschappen”. Karya ini dimuat dalam Tijdschrift voor Indische Taal-, Land-, en Volkenkunde Jilid 17 (1869).

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini

x