Selain itu, faktor lainnya antara lain ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).
Sementara itu, Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengakui kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali salah satunya akibat perbedaan laju kecepatan kendaraan yang terlalu jauh. “Kecelakaan itu biasanya karena gap-nya sampai 100-150 kilometer per jam,” katanya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi tabrakan belakang pada truk, pihak pengelola tol tersebut mewajibkan seluruh truk memasang rear underrun protection (RUP) atau perisai kolong belakang. Selain itu, bagian belakang dan samping truk juga perlu dipasangi stiker refleksi cahaya agar mudah terlihat kendaraan lain.
“Alat pemantul cahaya itu bisa terlihat dalam jarak 200 meter bahkan lebih. Jadi, pengemudi punya cukup waktu untuk mengerem, tidak sampai terjadi tabrak belakang,” kata Business Director Infrastructure, Construction, Energy, and Government Market 3M Indonesia, Audist Subekti pada kesempatan yang sama.***