Bapenda Jabar Susun Strategi untuk Jalankan Pembebasan Biaya BBNKB II

- 13 Maret 2023, 22:28 WIB
KEPALA Bapenda Dedi Taufik dan Dir Regident Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar pada Senin 13 Maret 2023
KEPALA Bapenda Dedi Taufik dan Dir Regident Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar pada Senin 13 Maret 2023 /Dok Bapenda/

KORAN PR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ia siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.

Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin 13 Maret 2023. Acara tersebut dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja.

Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis.

Diketahui, potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar. Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, Dedi mengaku tidak khawatir.

“Kami siap inline soal pembebasan bbnkb II ini, strateginya sedang dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor” ucap dia usai acara kepada Humas Bapenda Jabar.

“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” kata Dedi melanjutkan.

Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa. Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun. Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan.

Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU nomer 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis

“Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak,”ucap dia.

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x