Beras Bulog Dioplos Dengan Beras Kualitas Rendah, Dijual Harga Tinggi

- 8 Maret 2023, 18:30 WIB
KEPOLISIAN Resor Subang mengungkap aktivitas pengoplosan beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan beras berkualitas rendah.
KEPOLISIAN Resor Subang mengungkap aktivitas pengoplosan beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan beras berkualitas rendah. /Hilmi Abdul Halim/

KORAN PR-Kepolisian Resor Subang mengungkap aktivitas pengoplosan beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan beras berkualitas rendah. Beras untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Subang itu pun dijual dengan harga di atas harga normal.

“Di Pasar Inpres Pamanukan ditemukan kegiatan pengoplosan beras Bulog SPHP berkualitas premium yang dioplos beras jenis lain yang kualitas lebih rendah," kata Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Sumarni Rabu 8 Maret 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya, petugas mengungkapkan identitas pelaku pengoplosan beras itu berinisial BHR (60). Ia diketahui sebagai warga Kecamatan Pamanukan sekaligus pedagang beras di Pasar Inpres Pamanukan.

Sumarni menceritakan, pada awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran besar Bulog oplosan. Petugas pun menggerebek aktivitas pengoplosan beras itu terjadi pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, pengoplosan besar itu sudah dilakukannya sejak Januari 2023 lalu sehingga kerugian konsumen diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. “Pelaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 23 juta kurang lebih kalau dihitung," kata Sumarni.

Ia menjelaskan, cara pelaku mencampur beras kualitas rendah dengan beras Bulog itu dilakukan secara langsung di karung berasnya. Sekilas, tampilan beras oplosan tersebut tidak mudah diketahui menggunakan kemasan luarnya yang sama seperti beras normal.

“Beras tersebut dikemas kembali menggunakan karung beras merek MJ. Pelaku menjual harga beras oplosan sebesar Rp 10.400 sampai Rp 11.000 per kilonya. Sedangkan harga jual dari Bulog kepada masyarakat hanya Rp 9.450 per kilogram," tutur Sumarni. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 175 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, 28 karung beras merek mangga ukuran 25 kilogram, 83 karung beras merek MJ ukuran 25 kilogram dan ratusan karung kemasan. Serta, berbagai peralatan produksi seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung dan sekop. 

Pelaku pun dikenakan pasal 382 bis KUHPidana atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah," ujar Sumarni.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x