Peredaran Narkoba Meluas Hingga Pedesaan di Kabupaten Subang

- 21 Februari 2023, 22:45 WIB
Kepolisian Resor Subang menangkap 19 orang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir.
Kepolisian Resor Subang menangkap 19 orang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. /Hilmi Abdul Halim/

Para pelaku yang ditangkap polisi antara lain DW, ST, AR, AS, NP, AH, YH, MN, RH, ER, ZA, KM, FC, IK, MS, TP, AZ, TI. Adapun, tersangka yang berstatus narapidana berinisial AP.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,15 ons, ganja 130 gram, satu pot tanaman ganja, 20.500 butir narkotika jenis sediaan farmasi, dua unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp10 juta,” tutur Sumarni.

Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yang berjumlah 10 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 11 ayat 1 dan 2. Mereka terancam penjara 6-20 tahun.

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 5-20 tahun, bahkan bisa sampai seumur hidup.

“Untuk tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Sumarni berharap hukuman yang tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera bagi masyarakat secara umum.***

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah