Pemda Ambil Alih Kisruh Pasar Induk Cibitung

- 20 Februari 2023, 20:46 WIB
Jalan berlumpur di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi. Pemerintah mengancam bakal melayangkan tuntutan pada pengembang lantaran pembangunan pasar terbengkalai.
Jalan berlumpur di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi. Pemerintah mengancam bakal melayangkan tuntutan pada pengembang lantaran pembangunan pasar terbengkalai. /Tommi Andryandy/

 
KORAN PR-Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengambil alih persoalan pembangunan Pasar Induk Cibitung. Fokus utama pada penanganan persoalan ini yakni memastikan para pedagang bisa berjualan sebagaimana mestinya. 
 
Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai dinas terkait persoalan Pasar Induk Cibitung.
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan, setidaknya terdapat tiga sikap yang diambil Pemkab Bekasi dalam menghadapi persoalan Pasar Induk Cibitung. Pertama, pihaknya tidak akan ikut campur atas permasalahan yang terjadi di internal perusahaan pemenang tender pembangunan pasar. 
 
Pemkab Bekasi akan menunggu hasil gugatan yang dilancarkan dua pihak di internal pengembang hingga berkekuatan hukum tetap. 
 
"Intinya dari rapat ini ada hal yang memang harus kami garis bawahi. Pertama pemerintah daerah tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra dari kerja sama kita. Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum," kata dia usai rapat di Ruang KH Raden Ma'mun Nawawi di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat Senin 20 Februari 2023. 
 
Sikap kedua, yakni menghentikan proses jual beli kios antara pedagang dan pengembang. Pedagang diimbau tidak melakukan pembayaran untuk mencegah kerugian. Penjualan kios harus menunggu proses gugatan di pengadilan berkekuatan hukum tetap. 
 
"Pedagang kan resah, bingung, harus membayar ke siapa? Ke cabang atau ke pusat, sehingga jangan sampai pedagang berpotensi kerugian membayar ke salah satu pihak yang ternyata belum keluar dari hasil pengadilan. Maka sampai dengan hasil keputusan pengadilan tidak ada transaksi pembayaran," ucap dia. 
 
Seperti diketahui, Pemkab Bekasi menggulirkan pro revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan skema build, operate, transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp 200 miliar itu dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).
 
Sesuai kontrak, proses revitaliasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023 mendatang. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum kembali diserahkan pada pemerintah daerah.
 
Namun, dari hasil monitoring di lapangan, pengembang rupanya tidak melanjutkan pembangunan selama dua bulan terakhir. Alasannya ada penyerobotan proyek di internal perusahaan pengembang. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Cipako Cabang Sampang ini disebut diserobot oleh PT Cipako Pusat.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkait

Terkini