Lalu hasil Akreditasi madya dengan kriteria 8-11 Bab mendapat nilai minimal 80 persen dengan nilai SKP minimal 70 persen.
Selanjutnya hasil Akreditasi Utama yaitu dengan kriteria RS Pendidikan dan Wahana Pendidikan: 12-15 Bab mendapat nilai minimal 80 persen dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80 persen serta RS Non Pendidikan dan Non Wahana Pendidikan: 12-14 Bab mendapat nilai minimal 80 persen dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80 persen.
"Nah kita sudah berada di Akreditasi Paripurna dengan kriteria dimana seluruh Bab mendapat nilai minimal 80 persen," katanya.
Dia pun menyampaikan terima kasih atas kemajuan pelayanan kesehatan di RSUD Pandega kepada Bupati Pangandaran, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kadis Kesehatan, Tim Akreditasi, Pokja pada dokter dan masyarakat Kabupaten Pangandaran yang telah mendukung RSUD Pandega Pangandaran dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangandaran.***