RSUD Pandega Pangandaran Kantongi Sertifikat Akreditasi Paripurna

- 16 Februari 2023, 09:53 WIB
Gedung RSUD Pandega di Kabupaten Pangandaran. RSUD Pandega  mendapatkan Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Lembaga Independen Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta. .
Gedung RSUD Pandega di Kabupaten Pangandaran. RSUD Pandega mendapatkan Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Lembaga Independen Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta. . /Agus Kusnadi/

PANGANDARAN,(PR).-
Meski baru seumur jagung, namun pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran terus meningkat.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah diterimanya Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Lembaga Independen Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta.

Sertifikat Akreditasi Paripurna diserahkan langsung kepada Direktur RSUD Pandega Pangandaran dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2023 lalu. Penyerahan sertifikat juga disaksikan oleh  jajaran manajemen RSUD Pandega Pangandaran.

Diketahui gedung RSUD Pangandaran Sehat dan Bahagia atau disingkat Pandega merupakan pemberian nama dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada saat dirinya meresmikan rumah sakit tersebut pada tanggal 4 April 2020 lalu.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran Dr. dr.Hj. Titi Sutiamah M.M mengungkapkan, penghargaan Akreditasi Paripurna ini berkat dukungan dari Bupati Pangandaran, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kadis Kesehatan, teman-teman di Puskesmas dan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

"Termasuk manajemen rumah sakit, tim akreditasi, Pokja, para dokter dan dokter spesialis, perawat serta tim operasional lainnya di RSUD Pandega," ungkap dr. Titi, beberapa waktu lalu.

Dengan telah mengantongi Akreditasi Paripurna, lanjut dr. Titi, menambah motivasi dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran.

Kriteria

Adapun kriteria hasil Akreditasi untuk rumah sakit, kata dr. Titi ada beberapa tahapan yang harus dicapai yaitu Tidak Terakreditasi, Madya, Utama dan Paripurna.

Ia menjelaskan, untuk Tidak Terakreditasi dengan kriteria kurang dari 8 Bab yang mendapat nilai minimal 80 persen, atau Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70 persen.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x