Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan

- 15 Februari 2023, 17:36 WIB
Terdakwa kasus susur sungai yang mengakibatkan tenggelamnya 11 siswa MTs Harapan Baru Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Rofiah divonis 2 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan di PN Ciamis berlangsung Rabu ( 15/2/2023).
Terdakwa kasus susur sungai yang mengakibatkan tenggelamnya 11 siswa MTs Harapan Baru Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Rofiah divonis 2 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan di PN Ciamis berlangsung Rabu ( 15/2/2023). /Nurhandoko Wiyoso/

Dalam kasus susur sungai ini JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 359 KUHP. Akibat kesalahannya, kealpaannya menyebabkan oraang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam amar putusannya hakim mengurai tragedi susur sungai yang mengakibatkan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing meninggal. Tragedi tersebut terjadi pada 15 Oktober 2021 di Leuwi Ili, Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Cijeungjing.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan susur sungai, sudah ada jajak pendapat bagi siswa kelas VII dan VIII. Pada intinya sepakat melaksanakan kegiatan diluar sekolah, yakni melakukan susur sungai sekaligus membersihkan sampah.

Selain itu terdakwa dibantu sejumlah anggota Tim Garuda (Regu Pramuka Putra) melaksanakan survei lokasi yang hendak dijadikan rute susur sungai. Mereka juga memasang sejumlah tanda pengaman dengan tali rafia warna kuning, termasuk juga titik penyeberangan.

Bahkan Rofiah juga memposting foto-foto rute yang hendak dilalui peserta susur sungai dan yang lain di grup Wathap guru MTs Harapan Baru. Akan tapi tidak mendapat respons atau tanggapan. Pada saat pelaksanaan ternyata tanda yang dipasang sudah tidak ada.

Peserta susur sungai yang jumlahnya sekira 150 orang dibagi menjadi 22 regu yakni 12 regu putra dan 11 regu putri. Ketika dilakukan pengecekan usai peserta kembali ke sekolah, ternyata 11 orang tidak ada. Sontak sekolah geger, karena siswa tersebut tenggelam di Leuwi Ili.

JPU banding

Sementara itu Dede salah satu kerabat korban menyatakan kurang puas atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. “Ya kurang puas atas putusan itu,” tuturnya.

Jaksa Penunut Umum (JPU) Yuliarti mengatakan, langsung banding dengan pertimbangan banyaknya korban,11 siswa. Selain itu, karena kasus susur sungai ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, maka putusan minimal 2/3 dari tuntutan selama 5 tahun.

Selain itu, lanjutnya sampai dengan pemeriksaan sidang terakhir tidak ada pernyataan tertulis perdamaian, sebagimana yang diurakan dalam sidang. Surat itu baru muncul sesaat dibacakan putusan.

“Karena ini kasus yang menarik perhatian masyarakat, maka sesuai SOP tidak boleh kurang dari 2/3 tuntutan. Jadi sudah sesuai dengan SOP,” tutur Yuliarti.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah