Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan

- 15 Februari 2023, 17:36 WIB
Terdakwa kasus susur sungai yang mengakibatkan tenggelamnya 11 siswa MTs Harapan Baru Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Rofiah divonis 2 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan di PN Ciamis berlangsung Rabu ( 15/2/2023).
Terdakwa kasus susur sungai yang mengakibatkan tenggelamnya 11 siswa MTs Harapan Baru Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Rofiah divonis 2 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan di PN Ciamis berlangsung Rabu ( 15/2/2023). /Nurhandoko Wiyoso/

CIAMIS,(PR).-

Terdakwa kasus tragedi susur sungai , Rofiah (42) divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu ( 15/2/2023). Atas putusan tersebut jaksa penuntut (JPU) langsung menyatakan banding.

Sidang pembacaan putusan berlangsung mulai pukual 11.20 WIB, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Dede Halim didampingi Indra Muharam dan Arpisol. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Vera Filillda dkk, sementara JPU Yuliarti.

Terdakwa Rofiah yang merupakan pembina Pramuka di MTs Harapan Baru, Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, sempat menyerahkan surat pernyataan perdamaian dari keluarga korban kepada majelis hakim. Selama jalannya persidangan Rofiah tampak serius menyimak setiap ucapan hakim saat membacakan putusan. Sesekali kepalanya tampak menunduk.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan piana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dede Halim seperti dilaporkan kontributor "PR" Nurhandoko Wiyoso.

Saat mendengar vonis, terdakwa terlihat tenang. Kondisi ini berbeda ketika mendegar pembacaan tuntutan selama 5 tahun pada sidang sebelumnya.

Sidang juga dihadiri beberapa keluarga korban tragedi susur sungai pada tanggal 15 Oktober 2021. Begitu mendengar hakim menjatuhkan vonis, salah seorang keluarga korban menangis histeris, sehingga harus dibawa keluar ruang sidang. Yang bersangkutan tampak emosional karena tidak puas dengan putusan hakim.

Sementara itu atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak JPU langsung menyatakan banding.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, seperti mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selain itu juga bersikap kooperatif, bahkan juga ikut bertanggungjawab ikut menyelamatkan korban saat kejadian.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x