Alokasi Dana Desa Perlu Aturan Tegas

- 23 Maret 2023, 21:16 WIB
Kemendes  PDTT mendapatkan dana desa mencapai Rp 72 triliun untuk disalurkan pada seyiap desa di Indonesia.*
Kemendes PDTT mendapatkan dana desa mencapai Rp 72 triliun untuk disalurkan pada seyiap desa di Indonesia.* /Instagram @kemendespdtt

Menurut Bamsoet, masa depan Indonesia berada di desa. Apabila desa tidak makmur, maka masyarakat akan lari ke kota guna mencari pekerjaan. Pada akhirnya mereka menjadi beban di kota. Karena itu, kata Bamsoet, apabila di desa telah tersedia lapangan kerja, maka terdapat perputaran ekonomi. Masyarakat desa, bahkan yang telah merantau di kota pun akan kembali ke asal mereka.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menuturkan, kekayaan alam Indonesia seperti, nikel, batu bara, emas, timah hingga gas berada di desa. Namun, hingga kini masih banyak masyarakat di desa yang masih hidup di garis kemiskinan.

"Nikel kita nomor 1 di dunia ada dimana? Batu Bara kita nomor 2 di dunia ada dimana? Timah kita nomor 3 di dunia ada di mana? Ada di desa. Emas kita nomor 6 di dunia? Ada di desa. Dan gas nomor 16 di dunia ada di desa. Semua ada di desa. Pertanyaan kita mengapa masih banyak masyarakat kita di desa yang masih hidup dalam garis kemiskinan," tutur Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melihat masih kurangnya optimalisasi penggunaan anggaran dana desa untuk upaya penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.

“Mohon masing-masing kabupaten dan kota mencermati dana desa, karena kebijakan saat ini sebagian besar dana desa difokuskan ke dalam tiga hal, pertama penanganan stunting, kedua penghapusan kemiskinan ekstrem, dan ketiga ketahanan pangan. Itu dilakukan secara simultan, tidak parsial karena satu sama lain berkait erat,” ujarnya ketika melakukan Roadshow Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah, belum lama ini.

Muhadjir juga menyampaikan pentingnya mencermati Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Muhadjir menyampaikan seluruh pihak harus melakukan sinkronisasi program dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting. Menurutnya kedua isu tersebut saling berkaitan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. ***

 

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

x