Gurandil dan Benang Kusut Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi

- 7 Maret 2023, 00:05 WIB
Salah seorang penambang emas di Kampung Pamoyanan, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi saat beraktivitas di tambang rakyat alias tambang ilegal, Kamis 2 Maret 2023.
Salah seorang penambang emas di Kampung Pamoyanan, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi saat beraktivitas di tambang rakyat alias tambang ilegal, Kamis 2 Maret 2023. /Herlan Heryadie/Kontributor "PR"

PAD

Taopik juga meminta agar pemerintah mau turun tangan menjadi penengah antara penambang rakyat dengan perusahaan. Ia bahkan menyebut warga penambang bisa menyumbang pendapatan daerah.

Ia membeberkan, hasil tambang rakyat ini jika sedang hasilnya kurang bagus saja bisa menghasilkan Rp 40 juta sampai Rp 50 juta dalam sepekan. Lain lagi jika sedang bagus hasilnya bisa mendapat ratusan juta rupiah sepekan. Selain itu, hasil galiannya juga tidak dibiarkan begitu saja. Lubang bekas galian tambang pun ditutup jika sudah selesai.

"Kami berharap pemerintah juga tampil dong di garis terdepan. Kalau dibina, penambang rakyat ini bisa menjadi aset, bisa menyumbang pendapatan buat Kabupaten Sukabumi. Bahkan saya sempat tanya kok masyarakat penambang di sini, ketika mereka menambang di tanahnya sendiri mereka sanggup bayar. Siap menyumbang pajak. Asal syaratnya ada jaminan dari pemerintah, ada bimbingan," katanya.

Pihak PT Wilton Wahana Indonesia tidak menampik adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Saat ditemui, Kepala Teknis Tambang (KTT) PT Wilton Wahana Indonesia, Caca Cahyaman mengungkap bapak asuh sudah pernah dilaksanakan pihak mereka di tahun-tahun awal perusahaannya mulai beraktivitas. Namun muncul sejumlah persoalan yang membuat perusahaan dan warga penambang tidak sejalan, bahkan sebelum PT Wilton secara resmi beroperasi.

"Soal bapak asuh sudah pernah kita laksanakan, tahun awal. Hanya untuk melanjutkan hal itu pun tindakan-tindakan illegal mining itu harus mengikuti aturan pertambangan. Dimana akhirnya kita harus bertanggung jawab, dampaknya perusahaan bukan mereka, sementara mereka diberikan arahan pun, tetap kita kan tidak bisa yakin mereka melaksanakan ini," kata Caca.

Caca juga menyebut, ketika PT Wilton menjadi bapak asuh, para penambang tidak mau terang-terangan soal area mereka menambang. Hal ini yang kemudian membuat pihak perusahaan kesulitan mengendalikan aktivitas para penambang tersebut.

"Sekecil-kecilnya mereka, mereka itu tidak hanya menjarah ke lahan mereka, disaat bisa lihat kehutanan dan perkebunan cek sendiri, itu yang saya bilang bagaimana kita bisa mengendalikan sedangkan kita sebagai bapak asuh. Mereka tidak terang terangan dari sini, lubangnya berapa, beloknya kemana kita tidak tahu," ujarnya.

Caca tidak menampik adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal, penggunaan bahan kimia serta lubang-lubang yang dibuat penambang, berpotensi kepada kerusakan alam di masa yang akan datang. Dampak terbesar penambangan ilegal itu terutama pengolahan yang memakai pakai sianida.

Merusak lingkungan

Caca pun menyoroti lubang penambangan para gurandil yang memiliki kedalaman hingga puluhan meter. Kegiatan itu berpotensi merusak lingkungan, mulai dari rusaknya tata guna air, hingga keseimbangan tanah.

"Dampak lingkungan tata guna air hancur, keseimbangan tanah juga hancur, itu lah yang paling bahaya. Makanya kalau musim kering atau tidak hujan, kita sudah tidak punya cadangan air sudah rusak, oleh siapa, tanya ke siapa? " katanya.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini