Gurandil dan Benang Kusut Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi

- 7 Maret 2023, 00:05 WIB
Salah seorang penambang emas di Kampung Pamoyanan, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi saat beraktivitas di tambang rakyat alias tambang ilegal, Kamis 2 Maret 2023.
Salah seorang penambang emas di Kampung Pamoyanan, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi saat beraktivitas di tambang rakyat alias tambang ilegal, Kamis 2 Maret 2023. /Herlan Heryadie/Kontributor "PR"

KORAN PR - Seperti namanya, Ciemas yang berarti air penuh dengan emas. Kecamatan tersebut merupakan kawasan yang menyimpan potensi tambang emas di Kabupaten Sukabumi. Namun potensi tersebut nyatanya memicu permasalahan tatkala terjadi perebutan pengelolaan antara penambang tanpa izin (Peti) atau biasa disebut gurandil dan perusahaan yang memiliki izin penambangan emas, yakni PT Wilton Wahana Indonesia.

 

Salah satu persoalan mendasar yakni para gurandil ini ingin mendapatkan legalitas untuk menambang. Para penambang rakyat itu berharap PT Wilton yang sebentar lagi akan beroperasi menjadi bapak asuh bagi para penambang.

Hampir 90% warga Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas hidup bercocok tanam dan juga menjadi penambang emas untuk menyambung hidup. Salah seorang penambang rakyat, Taopik Guntur mengatakan, warga Mekarsakti Kecamatan Ciemas diibaratkan seperti pencuri di rumah sendiri. Pasalnya, yang membedakan tambang rakyat dengan tambang perusahaan hanyalah izin.

"Masyarakat yang menambang di area tanah miliknya itu punya hak sebetulnya. Cuma izin doang yang dipermasalahkan. Penambang rakyat tidak punya izin. Terus terang saja, kita ilegal. Bukan tidak mau berupaya. Saya terus berupaya agar melakukan kegiatan pertambangan itu punya izin," kata Taopik di Sukabumi, Kamis 2 Maret 2023.

Taopik mengaku sudah mengupayakan izin baik melalui asosiasi penambang rakyat maupun koperasi penambang rakyat. Namun itu belum cukup. Ia justru menyayangkan pihak perusahaan pemegang IUP yang tidak mengajak warga untuk mengobrol atau bermusyawarah.

Ia melanjutkan, satu-satunya alasan masyarakat memperjuangkan izin akhirnya harus mengulas lagi sejarah perjalanan PT Wilton hadir di Kecamatan Ciemas tahun 2008 lalu. Pada waktu itu, kata Taopik, konsekuensi ketika muncul rekomendasi dari masyarakat tentang hadirnya PT Wilton, ada komitmen lisan bahwa perusahaan sanggup dan mau untuk menjadi bapak asuh dari para penambang rakyat di Kecamatan Ciemas.

"Kenapa komitmen itu tidak direalisasikan? Kenapa masyarakat penambang tidak dibina? Kalau saya perhatikan, dan saya teliti kini seolah-olah penambang rakyat itu akan dibinasakan. Adapun permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat hari ini solusinya gampang, kita duduk bareng. Karena tidak ada masalah yang tidak terselesaikan kalau kita mau duduk bareng," katanya.

Halaman:

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini

x