Skema Anyar, Dana BOS Tetap Telat

GURU serta siswa kejuruan mengisi daya motor hasil konfersi bbm menjadi listrik di ruang praktek SMKN 8, Jalan Kliningan, Kota Bandung, Kamis (9/1/2023). Motor yang memiliki daya batre 72 volt tersebut bisa menempuh jarak sekitar 50 km dalam sekali pengisiannya.* /DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR "PR"

KORAN PR - PENYALURAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) pendidikan belum cair. Padahal sudah dua bulan lamanya sebagian besar sekolah menanti pencairan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan tersebut. Sebagian besar sekolah kelimpungan. Mereka mengaku tidak bisa melakukan sejumlah kegiatan karena BOS pendidikan belum turun.

 

Bahkan, ada sekolah yang mensiasati kegiatan sekolah dengan cara mengurangi pelajaran yang berbasis teori dan praktik. Namun sekolah tetap puyeng. Sebab, ada belanja sekolah yang tidak bisa ditunda yakni pembayaran guru honorer, listrik dan internet.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah skema penyaluran dana BOS reguler 2023. Penyaluran dana BOS hanya dua kali. Dengan skema baru ini, Kemendidbudristek berharap sekolah lebih leluasa berbelanja atau menggunakan dana BOS. Sebab, rentang penggunaan bisa sampai enam bulan.

"Kalau 2022 kan disalurkan tiga kali, 30 persen, 40 persen, dan 30 persen lagi. Mulai 2023 ini sudah diubah," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar “Kenapa BOSP Belum Cair”, akhir Februari 2023.

Sutanto menjelaskan, skema penyaluran yang sama pun diberlakukan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). "Jadi, hanya dua kali disalurkan penggunaan satu semester, satu semester," kata dia dikutip dari akun Instagram ditjen.paud.dikdasmen.

Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Apabila sebelumnya penyaluran dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, maka mulai tahun 2023 ini penyaluran dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya.

Paling cepat

Laman pauddikdasmen.kemdikbud.go.id menjelaskan, penyaluran dana BOS tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, dan paling cepat pada Bulan Januari tahun anggaran berjalan. Sedangkan besaran penyaluran dana BOS tahap II merupakan sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan. Pencairannya , paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Penyesuaian penyaluran dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan Silpa pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. Laman tersebut pun mencontohkan skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya silpa dan tidak adanya silpa.

Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan silpa Rp10 juta, maka pada tahap I satuan pendidikan akan menerima penyaluran dana BOS sebesar Rp40 juta dan tahap II akan menerima Rp50 juta. Silpa 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki Siipa sama sekali, maka pada penyaluran tahap I satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta. Selanjutnya, penyaluran dana BOS tahap II akan menerima Rp50 juta.

Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran dana BOS (BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar RP 56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOS reguler. Rincian sebanyak 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.

“Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33%) satuan pendidikan. Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70% satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama,” kata Sutanto, belum lama ini.

Prioritas

Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai, jika BOS yang sampai tidak cair akan berbahaya bagi kegiatan operasional sekolah. Kegiatan sekolah bisa terganggu. Apalagi beberapa guru honorer yang terdaftar di dapodik dan memiliki NUPTK masih ada yang mengandalkan pendapatannya dari dana BOS.

"Oleh sebab itu bila dananya telat, maka gajinya juga telat. Kami kira jangan sampai seret. Apalagi dana BOS bukan sebulan sekali cairnya, tapi per tiga bulan," katanya, Kamis 15 Maret 2023.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya antisipasi. Bila dana BOS itu cairnya telat, mereka seharusnya menginformasikan kepada sekolah.

"Khawatir sekolah tersebut telah menyiapkan perencanaan dan juga hitung-hitungan anggarannya. Sehingga kalau ini sampai tidak jadi, maka bisa mengganggu," tuturnya.

Menurut dia, pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara profesional dan rasional. Akuntabilitasnya juga harus diperhatikan oleh pemegang anggaran.

"Jadi, kalau memang tidak cair itu diberi tahu dulu sekolahnya. Biar bisa persiapan," tuturnya.

Guru Besar Kebijakan Publik Unpad Prof. Didin Muhafidin menerangkan, dana BOS yang kerap terlambat turun bisa jadi karena pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, mengambil pendekatan yang salah. Dalam sebuah kebijakan ada beberapa pendekatan yang bisa diambil antara lain pendekatan struktural, pendekatan prosedural dan manajerial, pendekatan perilaku, pendekatan politik, dan pendekatan pemihakan.

Jika terkait hajat hidup orang banyak, ungkap Didin, implementasi kebijakan boleh menggunakan pendekatan pemihakan daripada mengutamakan pendekatan prosedural dan manajerial. "Kelihatannya pemerintah menggunakan pendekatan prosedural itu. Mungkin terkait dengan tarik menarik kepentingan. Akibatnya pencairan dana BOS kerap tertunda," ujar Didin yang juga Rektor Universitas Al Ghifari ini.

Menurut Didin, pemerintah harus memihak yang membutuhkan. Untuk pencairan Dana BOS ini, keperluan sekolah belajar dan mengajar harus jadi skala prioritas. Ia mengatakan,  pemerintah sangat bisa untuk mengganti pendekatan ini.

"Tidak ada yang direpotkan (kalau berubah). Istilahnya dicatat saja di detil pelaporan. Tugasnya memang untuk menganalisis, mengapa ada pergantian pendekatan. Nanti dianalisis juga nilai efisiensi dan efektivitasnya," ujarnya.

Dia berharap Kemdikbud lebih berani untuk mengambil keputusan tersebut. Untuk perihal prosedural dan manajerial bisa dikesampingkan dulu. Bisa jadi cara ini menjadi solusi agar dana BOS bisa cair tepat waktu. ***

Editor: Suhirlan Andriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler