Pemerintah Kasih Kelonggaran, Pakaian Bekas Impor Boleh Dijualbelikan selama Ramadan-Lebaran

- 28 Maret 2023, 12:37 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal, Senin, 27 Maret 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal, Senin, 27 Maret 2023. /Pikiran rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

KORAN PR - Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran kepada para pengecer atau reseller untuk menjual pakaian bekas impor selama Ramadan hingga Lebaran nanti. Saat ini, pemerintah akan terlebih dahulu menghentikan penyelundupan pakaian bekas impor, yang di dalamnya termasuk alas kaki bekas impor.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tentang kesepakatan kelonggaran penjualan pakaian bekas impor di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah," ujar Teten Masduki seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menteri Teten Siapkan Alih Usaha bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor yang Bisnisnya Ditutup

Meski demikian, Teten mengaku serius dan tegas melarang impor dan penjualan pakaian bekas, termasuk penjualannya di e-commerce. Hanya saja, untuk saat ini penindakan terhadap pedagang kecil untuk sementara ditunda.

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ucapnya.

Meski masih mendapat izin berjualan pakaian impor bekas untuk sementara waktu, Menteri Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM.

Baca Juga: Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah, Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Tak Akan Optimal Perangi Thrifting

Asosiasi Pertekstilan Indonesia sendiri mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen. Oleh karena itu, Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan atau restriksi impor produk tekstil sebagai tindak lanjut laporan dari API tersebut.

“Intinya kami dengan Pak Mendag untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, terpukul oleh dua hal tadi ya, yang unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi, termasuk pakaian bekas yang ilegal,” katanya.

Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Akan Mengomunikasikan Tuntutan Warga Gedebage kepada Pemprov Jabar

Selain unrecorded impor yang mencapai 31 persen, secara total, Asosiasi Pertekstilan Indonesia juga mencatat produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.

Oleh karena itu, Menteri Teten dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil.

Teten mencontohkan ekspor sawit ke Eropa yang ketat, belum lagi ekspor pisang ke pasar Amerika yang mewajibkan verifikasi melalui 21 sertifikat dengan tiga sertifikat di antaranya yang wajib ditinjau ulang setiap enam bulan sekali. “Kita ini terlalu lemah ya untuk melindungi pasar kita baik produk impor legal maupun yang tidak,” ujarnya.

Barang pengganti

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa melalui layanan hotline khusus bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal, sejumlah pedagang telah meminta agar difasilitasi produk pengganti legal yang bisa mereka jual.

Menanggapi permintaan tersebut, KemenKopUKM bersama Smesco tengah menyiapkan sejumlah daftar produsen pakaian, alas kaki hingga kosmetik milik UMKM yang akan menjadi pemasok barang dagangan pengganti pakaian impor bekas.

Baca Juga: Soal Larangan Thrifting, Pedagang Pakaian Bekas Pasar Cimol Gedebage Bandung Minta Solusi

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, pada kesempatan yang sama, mengimbau para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal untuk segera melapor melalui nomor hotline agar dapat di-matching-kan dengan produk lokal yang bisa dijual.

Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 12 produsen yang siap menyuplai barang dagangan pengganti. Dua di antaranya adalah Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) yang memiliki skema usaha yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper serta produsen pakaian muslim Rosella. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x