Penyesuaian Waktu dan Upah, Pengawas Wajib Pastikan Kesepakatan Pengusaha dan Buruh Sesuai Permenaker 5/2023

- 28 Maret 2023, 12:10 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.***
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.*** /Dok Kemnaker

KORAN PR - Sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kesepakatan tersebut menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangan di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Kata Pengamat, Permenaker No.5 Tahun 2023 Tidak Akan Turunkan Angka PHK

Haiyani Rumondang mengatakan hal itu ketika menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, di Jakarta.

Lebih lanjut, Dirjen Haiyani mengatakan, Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Permenaker No 5 Tahun 2023 Diterbitkan Pemerintah untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x