Berbahaya, Masyarakat Diminta Tak Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api

- 27 Maret 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo/

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. ***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x