Berbahaya, Masyarakat Diminta Tak Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api

- 27 Maret 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo/

KORAN PR - Masyarakat diimbau untuk tidak ngabuburit di sekitar jalur kereta api (KA). Alasannya, hal tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi perjalanan KA.

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo mengatakan pada momen Ramadan, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur KA. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA.

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,” katanya di Bandung, Jumat 24 Maret 2023.

Daop 2 Bandung mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," katanya.

Ancaman pidana

Joko menambahkan selain beraktivitas di sekitar rel, terdapat potensi vandalisme yang dilakukan masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu. Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut. Tercatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023 ada 33 kasus pelemparan KA.

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x