Lahirnya Permenaker No. 5 ini merupakan legalisasi persetujuan No Work No Pay tersebut.
Menurut Timboel, isi Permenaker No. 5 tahun 2023 ini sangat rawan dimanfaatkan oleh perusahaan lain yang tidak sesuai ketentuan, mengingat peran dan tugas pengawas ketenagakerjaan sangat lemah selama ini.
"Saya yakin Pengawas Ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Perekonomian Global Kurang Baik, Indonesia Harus Ciptakan Kelangsungan Berusaha dan Bekerja
Bila pemerintah mau peduli terhadap perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor yang terdampak pada ekonomi global, maka seharusnya pemerintah memberikan insentif.
Insentif diberikan sehingga bisa menurunkan beban biaya perusahaan. Hal itu seperti pemberian insentif pajak (penurunan nilai pajak badan, pajak ekspor, pajak penghasilan, dsb) dan bantuan lainnya yang memang bisa mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Dia mencontohkan, insentif yang bisa diberikan misalnya penjadwalan ulang pembayaran utang, dsb, bukan malah menurunkan upah pekerja yang akan mempersulit pekerja/buruh mencapai penghidupan yang layak. ***